Keluarga siswa menegaskan, MIC bukan siswa bermasalah, bukan anak yang nakal, hanya saja tertinggal pelajaran lantaran sibuk dengan latihan basket karena akan mengikuti kompetisi.
“Dia tidak pernah terlibat narkoba, perkelahian, atau kriminal. Masalahnya hanya soal ketertinggalan pelajaran. Dia aktif di basket, bahkan membawa nama sekolah juara di tingkat provinsi. Tapi sekolah malah membuang anak ini begitu saja,” jelas Andi Wijaya.
Ironi ini semakin menusuk, sekolah negeri yang hidup dari uang pajak rakyat, justru mengusir siswa dengan alasan ketertinggalan akademik.
Dalam laporan resmi via WhatsApp ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, pihak sekolah berkilah bahwa pembinaan sudah dilakukan sejak kelas XI, melibatkan guru, BK, wali kelas, hingga wakil kepala sekolah.
Namun, alih-alih membuat keputusan transparan, mereka justru mendorong orang tua menandatangani surat “penarikan sukarela” sebuah praktik yang disebut banyak pihak sebagai “rekayasa hukum” untuk cuci tangan.
Menanggapi hal itu, Ganto Almansyah, SH, Pengacara Publik Pendidikan di Jakarta, menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat berbahaya.
“Surat pernyataan yang dibuat di bawah tekanan tidak punya kekuatan hukum. Apalagi jika dipaksakan, jelas tidak sah. Sekolah negeri tidak boleh membiasakan rekayasa administrasi hanya untuk menghindari tanggung jawab. Itu perilaku tidak patut dalam dunia pendidikan,” ujarnya.
Kasus MIC menampar wajah pendidikan Lampung. Di saat pemerintah gembar-gembor Merdeka Belajar, sebuah sekolah unggulan justru memperlihatkan wajah gelap pendidikan: eksklusif, diskriminatif, dan manipulatif.
Jika sekolah negeri boleh dengan mudah mengusir siswa hanya karena ketertinggalan pelajaran, lalu memaksa orang tua menandatangani surat rekayasa, untuk apa ada misi pendidikan nasional yang menjamin hak setiap anak?
Lebih gawat, ini bisa menjadi preseden: sekolah lain meniru pola sama, mengusir anak yang dianggap tidak sesuai standar, lalu merekayasa administrasi agar nama institusi tetap terlihat bersih. ***










