LampungPerikanan

Tak Dilengkapi PKKPRL, Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan

×

Tak Dilengkapi PKKPRL, Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Lahan reklamasi seluas 1,57 Ha dari rencana reklamasi seluas 14,83 Ha milik PT. SIM dihentikan sementara.

Terkait landasan hukum dalam hal kegiatan di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) dan Alur Pelayaran, Adin menyatakan bahwa tidak terdapat tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Perhubungan dengan KKP.

Adin menerangkan bahwa KKP telah mengakomodasi dalam penyusunan struktur ruang dan pola ruang rencana tata ruang dan rencana zonasi. Selain itu, KKP juga telah menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut untuk mendukung kegiatan aktivitas transportasi laut dan kepelabuhan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: CERI Sebut Pernyataan Menteri Trenggono Soal PP 26 Menyesatkan

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan persyaratan dasar pengelolaan ruang laut, untuk itu setiap pelaku usaha wajib memenuhi sesuai aturan yang berlaku”, ucap Adin. (*)