Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

Vonis Hakim Lebih Galak dari Jaksa! Pengusaha Bekasi Sarjan Dihukum 3 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Suap Rp11,4 Miliar

×

Vonis Hakim Lebih Galak dari Jaksa! Pengusaha Bekasi Sarjan Dihukum 3 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Suap Rp11,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bupati Bekasi Adi Kuswara Kunang (tengah) bersama ayahnya HM Kunang dan Sarjan pengusaha jadi tersangka Ijon Proyek, mereka tertangkap OTT, Jumat (19/12) - foto doc

BEKASI – Di tengah citra korupsi yang sering dianggap “sudah biasa” dalam urusan proyek daerah, Pengadilan Tipikor Bandung justru memberi kejutan. Bukan diskon hukuman, melainkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

Pengusaha asal Bekasi, Sarjan, divonis 3 tahun 3 bulan penjara dalam kasus suap terhadap mantan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (18/5/2026).

Menariknya, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya hanya menuntut Sarjan dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saputra, pengadilan menyatakan Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap.

“Menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan,” ujar hakim Saputra saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA :  Partsisipasi Pemilu Lanjutan di Bekasi Rendah

Selain hukuman penjara, Sarjan juga dijatuhi denda sebesar Rp150 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terdakwa.

Uang Suap Rp11,4 Miliar, Proyek Diduga Jadi Jalur “Pelicin”

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang suap senilai Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara Kunang yang saat itu menjabat Bupati Bekasi.

Uang tersebut diduga digunakan untuk memuluskan berbagai kepentingan proyek dan urusan pemerintahan di lingkungan Kabupaten Bekasi.

Di ruang publik, praktik semacam ini sering disebut “pelicin”. Bedanya, jika warga biasa memberi uang kecil agar urusan cepat selesai, di level elite angkanya bisa mencapai miliaran rupiah.

Dan ketika angka suap sudah setara harga gedung mewah, publik pun mulai bertanya: proyek pemerintah sebenarnya dibangun untuk rakyat atau untuk membayar balik ongkos politik dan lobi?

BACA JUGA :  Dua Perempuan Pingsan saat Berdesakan Antre Sembako Murah di Bekasi Utara

Hakim Gunakan Pasal Korupsi dan KUHP Baru

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Sarjan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hakim juga mengaitkan perkara tersebut dengan ketentuan Pasal 127 Ayat (1) serta Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Putusan ini memperlihatkan bahwa pengadilan tidak sekadar melihat nominal suap, tetapi juga dampak praktik korupsi terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Jaksa dan Terdakwa Sama-Sama “Pikir-Pikir”

Usai putusan dibacakan, baik pihak terdakwa maupun jaksa kompak menyatakan masih pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Situasi ini cukup menarik. Sebab biasanya terdakwa berharap hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun kali ini, justru hakim yang tampil lebih “keras” dibanding penuntut umum.

BACA JUGA :  Restorative Justice Gagal, Berkas Tersangka Kakon Way Nipah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Publik pun mulai membandingkan: ketika hakim lebih galak dari jaksa, apakah ini pertanda penegakan hukum korupsi mulai berubah arah?

Korupsi Daerah Kembali Jadi Sorotan

Kasus yang menyeret Sarjan dan mantan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang kembali membuka tabir praktik korupsi di daerah.

Nilai suap fantastis serta dugaan keterlibatan kepentingan proyek memperlihatkan bagaimana relasi antara pengusaha dan kekuasaan masih menjadi titik rawan dalam birokrasi pemerintahan.

Di atas kertas, proyek daerah dibuat demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Namun dalam praktiknya, tak jarang proyek justru berubah menjadi arena barter kepentingan antara pemodal dan pejabat.

Dan seperti biasa, rakyat hanya kebagian hasil akhirnya: jalan rusak, pelayanan lambat, dan anggaran yang bocor entah ke mana.