Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Wali Kota Mencak-Mencak, Camat-Lurah Dinonaktifkan, Uang Lapak PKL Plaza Patriot Masih Misterius: LINAP Sorot Tanggung Jawab Dispora

×

Wali Kota Mencak-Mencak, Camat-Lurah Dinonaktifkan, Uang Lapak PKL Plaza Patriot Masih Misterius: LINAP Sorot Tanggung Jawab Dispora

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto tertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga yang mengganggu fungsi ruang publik dan fasilitas olahraga , Sabtu (22/8) - foto dok

KOTA BEKASI – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) kembali menyoroti dugaan praktik pungutan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Plaza Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi.

Sorotan LINAP mengarah pada satu pertanyaan yang dinilai belum terjawab secara gamblang di tengah polemik penertiban PKL yang sempat memicu kemarahan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan viral di media sosial.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan Taman Plaza Patriot Candrabhaga, dan ke mana aliran uang yang diduga dipungut dari para pedagang?

Ketua Umum LINAP Baskoro menilai, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti hanya pada pejabat yang berada di level kecamatan maupun kelurahan.

Pasalnya, berdasarkan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 400.11.2/59/DBMSDA.PRJT tentang Pengelolaan Taman Plaza Patriot Candrabhaga, terdapat pembagian tugas yang jelas kepada sejumlah perangkat daerah.

Dalam instruksi tersebut, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi disebut bertanggung jawab atas pengelolaan area taman sekaligus melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

Sementara Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) bertugas melakukan pemeliharaan taman. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menangani kebersihan. Satpol PP melakukan pengamanan dan patroli. Dinas Perhubungan menangani penertiban parkir.

Adapun Camat Bekasi Selatan berdasarkan instruksi tersebut memiliki tugas melakukan monitoring area taman.

Baskoro pun mempertanyakan alasan mengapa sorotan dan sanksi justru mengarah kepada pejabat di tingkat wilayah, sementara leading sector pengelolaan kawasan sebagaimana tercantum dalam instruksi wali kota dinilai perlu ikut dimintai penjelasan secara terbuka.

“Kalau memang ada penarikan uang lapak dari PKL, harus diusut tuntas uang itu ke mana. Ada uang kebersihan, ada uang lapak, siapa yang mengelola? Kalau berdasarkan Instruksi Wali Kota leading sector pengelolaan taman adalah Dispora, maka harusnya juga dimintai pertanggungjawaban,” tegas Baskoro.

BACA JUGA :  Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi Nyanyi Bareng Anak Down Syndrome, CFD Jadi Panggung Bahagia di Plaza Patriot

Menurut dia, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut menggantung setelah video kemarahan Wali Kota Bekasi viral dan sejumlah pejabat kemudian dinonaktifkan.

Jangan sampai setelah kamera ponsel berhenti merekam, pertanyaan publik ikut diminta pulang.

Baskoro menilai, apabila benar terdapat pungutan secara rutin dari para PKL, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri sejak awal, termasuk pihak yang mengatur keberadaan para pedagang di kawasan tersebut.

“Kalau sebelumnya ada uang lapak dan pungutan yang berjalan, berarti ada aktivitas PKL yang sudah berlangsung dan terkelola. Pertanyaannya, siapa yang mengetahui, siapa yang mengatur, dan siapa yang menerima uangnya? Jangan tiba-tiba setelah viral semuanya dibubarkan tanpa menjelaskan akar persoalannya,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen Instruksi Wali Kota Bekasi yang beredar, Dispora memiliki posisi utama dalam pengelolaan area Taman Plaza Patriot Candrabhaga.

Dispora juga diperintahkan melakukan koordinasi dengan DBMSDA terkait pemeliharaan taman, dengan DLH terkait penanganan kebersihan, dengan Satpol PP terkait keamanan dan ketertiban, serta dengan Dinas Perhubungan terkait penertiban parkir.

Sedangkan Camat Bekasi Selatan secara spesifik disebut bertugas melakukan monitoring area taman.

Atas dasar pembagian tugas tersebut, LINAP mempertanyakan apakah Kepala Dispora mengetahui keberadaan aktivitas PKL yang telah berlangsung di kawasan Plaza Patriot.

Baskoro menegaskan, dokumen tersebut memang tidak secara otomatis membuktikan siapa pelaku dugaan pungutan. Namun, menurutnya, pembagian kewenangan dalam instruksi wali kota harus menjadi dasar untuk meminta penjelasan dari seluruh pihak yang memiliki tugas dalam pengelolaan kawasan.

“Jangan hanya mencari siapa yang ada di lapangan. Harus dilihat juga siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang melakukan koordinasi, dan siapa yang seharusnya mengetahui aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut,” katanya.

BACA JUGA :  34 Pejabat Eselon IV Pemko Bekasi Dilantik, Ini Nama dan Posisi Baru

LINAP juga menyoroti informasi yang beredar di sejumlah media mengenai dugaan adanya penarikan uang dari PKL yang disebut bukan hanya berkaitan dengan kebersihan.

Sejumlah pedagang, berdasarkan informasi yang diberitakan, disebut mengaku membayar uang lapak dan biaya yang dikaitkan dengan keamanan agar tetap dapat berdagang di kawasan Plaza Patriot Candrabhaga.

Besaran pungutan yang disebutkan bervariasi, bahkan ada informasi yang menyebut nilainya mencapai Rp2 juta per bulan.

Informasi tersebut, menurut Baskoro, tidak boleh berhenti sebagai cerita dari mulut ke mulut atau sekadar menjadi bahan pemberitaan tanpa tindak lanjut.

Apalagi, terdapat pula dugaan keterlibatan oknum dalam proses penarikan dan pembagian uang di lapangan. Dugaan tersebut, kata dia, harus diuji dan dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan.

“Kalau memang ada pungutan, telusuri seluruh alirannya. Jangan hanya mencari orang yang menarik uang, tapi juga harus dilihat siapa yang memerintah, siapa yang mengetahui, dan siapa yang menikmati. Jangan sampai yang terlihat hanya tangan di lapangan, sementara kepala yang seharusnya mengetahui justru hilang dari cerita,” ujar Baskoro.

Ia menegaskan, semua dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat dan inspektorat yang berwenang.

Baskoro meminta Pemerintah Kota Bekasi, termasuk BKPSDM, memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penonaktifan sejumlah pejabat setelah polemik penertiban PKL Plaza Patriot mencuat.

Menurut dia, publik berhak mengetahui dasar pengambilan kebijakan, hasil pemeriksaan internal, serta pihak-pihak yang benar-benar bertanggung jawab.

“BKPSDM dan Pemkot Bekasi harus menjelaskan secara gamblang. Jangan setelah viral kemudian pejabat dinonaktifkan, lalu masalahnya hilang begitu saja. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi dan siapa saja yang terbukti bertanggung jawab,” ucapnya.

LINAP juga meminta agar penanganan persoalan tidak berhenti pada pejabat tingkat bawah.

BACA JUGA :  Berangkat Haji, Tri Adhianto Titipkan Kendali Pemerintahan Kota Bekasi kepada Abdul Harris Bobihoe

Sebab, kata Baskoro, jika dugaan pungutan telah berlangsung dalam waktu tertentu dan aktivitas PKL berlangsung secara terbuka di kawasan strategis kota, maka perlu ditelusuri bagaimana sistem pengawasan dan koordinasi antarlembaga berjalan.

“Jangan sampai yang tumbang hanya orang yang paling mudah dijangkau, sementara rantai pengelolaan di atasnya tidak pernah disentuh. Kalau mau bersih-bersih, jangan cuma sapunya yang dipajang, lantainya juga harus benar-benar dibersihkan,” sindirnya.

Pasca-viralnya penertiban PKL di Plaza Patriot Candrabhaga, kawasan tersebut disebut mendadak sepi dari aktivitas pedagang.

Namun bagi LINAP, sepinya lapak tidak otomatis menyelesaikan persoalan.

Justru, kata Baskoro, Pemerintah Kota Bekasi harus membuka secara terang bagaimana pola pengelolaan kawasan selama ini, termasuk keberadaan PKL, pungutan yang diduga terjadi, serta pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.

Instruksi Wali Kota Bekasi yang berlaku sejak 23 Mei 2025 telah membagi tugas pengelolaan Taman Plaza Patriot Candrabhaga kepada sejumlah perangkat daerah. Karena itu, menurut LINAP, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan kewenangan masing-masing.

Dispora sebagai penanggung jawab pengelolaan area taman perlu memberikan penjelasan terkait sistem pengelolaan kawasan. DBMSDA bertanggung jawab dalam pemeliharaan, DLH pada kebersihan, Satpol PP pada pengamanan dan pencegahan pelanggaran, Dishub pada penertiban parkir, sementara Camat Bekasi Selatan menjalankan fungsi monitoring.

Dengan pembagian kewenangan tersebut, pertanyaan publik kini semakin mengerucut:

Jika camat bertugas melakukan monitoring, lalu siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas arah pengelolaan kawasan?

Dan yang tak kalah penting, jika benar terdapat pungutan dari PKL, ke mana uang itu mengalir dan siapa saja yang mengetahui?

Wali Kota Bekasi kini dituntut tidak hanya menunjukkan kemarahan di hadapan kamera, tetapi juga memastikan pengusutan berjalan sampai ke akar.***