JAKARTA – Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Penindakan dilakukan di sembilan Polda setelah penyidik mengusut 89 laporan polisi, dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.
Data tersebut memunculkan pertanyaan di tengah kebakaran yang masih terjadi di sekitar Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur: jika puluhan pelaku karhutla bisa ditangkap di daerah lain, kapan dugaan pelaku kebakaran Way Kambas diungkap?
Pertanyaan itu semakin kuat setelah Kepala Balai TN Way Kambas, MHD Zaidi, secara tegas menduga kebakaran terjadi akibat ulah “tangan jahil” dan meminta aparat mengusut tuntas pelakunya. Hal itu ia sampaikan dalam konfrensi pers pada Sabtu malam.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penanganan karhutla membutuhkan peran semua pihak untuk meningkatkan kesadaran menjaga lingkungan.
“Kami berharap media dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi lingkungan dari ancaman karhutla,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Ahad (23/8/2026).
Sementara Karobinopsnal Bareskrim Polri Brigjen Pol Auliansyah Lubis mengatakan Polri menerapkan SOP respons cepat, yakni satu hingga dua jam sejak satelit mendeteksi titik panas.
Langkah tersebut dilakukan melalui verifikasi hotspot, patroli terpadu dan pengerahan personel bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah serta masyarakat.
Namun, memadamkan api tentu hanya satu bagian dari penanganan.
Jika kebakaran diduga disengaja, mencari pelaku juga tidak boleh kalah cepat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengungkapkan sebagian besar tersangka sengaja membakar lahan karena dianggap lebih murah untuk membuka kebun.
“Sebagian besar tersangka membuka lahan dengan sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi lebih murah,” katanya.
Ironinya, ketika pelaku ingin menghemat biaya, dampaknya justru dibayar mahal oleh negara, petugas, lingkungan dan masyarakat.
Hemat untuk pelaku, mahal untuk hutan.
Polri menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Penyidik juga akan menelusuri pihak yang memiliki kepentingan di balik pembakaran.
“Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk kebakaran di sekitar TN Way Kambas.
Jika dugaan adanya unsur kesengajaan terbukti, pengusutan tidak boleh berhenti pada siapa yang memegang korek atau menyalakan api. Aparat harus membongkar kemungkinan pihak yang memiliki kepentingan di balik kebakaran.
Way Kambas Menunggu Jawaban
Kebakaran di sekitar TN Way Kambas bukan persoalan biasa. Kawasan tersebut merupakan salah satu benteng konservasi dan habitat satwa liar.
Api memang harus dipadamkan. Satwa harus dilindungi. Namun jika benar ada unsur pidana, pelaku juga harus ditemukan.
Data Polri menunjukkan 72 orang telah menjadi tersangka karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
Kini publik Lampung Timur menunggu jawaban yang sama untuk Way Kambas.
Jangan sampai api berhasil dipadamkan, tetapi pelakunya ikut hilang bersama asap.
Sebab hutan tidak bisa melapor ke polisi, gajah tidak bisa menjadi saksi, dan pohon yang terbakar tidak bisa menunjuk pelakunya.
Maka ketika ada dugaan “tangan jahil”, aparatlah yang harus membuktikan dan mengungkap siapa yang berada di balik kebakaran Way Kambas.***













