Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Perampas Motor Pelajar  di Wonosobo

×

Polisi Bekuk Perampas Motor Pelajar  di Wonosobo

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Polisi dari Polsek Kota Agung, berhasil membekuk Maspendi alias Pendi (39), warga Pekon Srimelati Kecamatan Wonsobo Kabupaten Tanggamus. Dia teridentifikasi sebagai pelaku perampasan kendaraan salah seorang pelajar setempat.

“Berdasarkan laporan tersebut, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap, kemarin Senin (18/11/19) pukul 19.00 Wib,” kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (20/11/19).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, kronologis perampasan tersebut dilakukan pelaku, saat anak korban berinisial R (14), sedang berada di Klinik Alhafa Medika pada Rabu, (20/10/19) pukul 16.00 WIB didatangi pelaku meminta diantar ke Pekon Benteng Jaya.

BACA JUGA :  Seorang Diri, Warga Asal Talangkaret Curi Tiga Motor di Tanggamus

Lantas setibanya di Pekon Benteng Jaya, pelaku berdalih tertinggal handphone meminta kunci motor, anak korban saat itu berusaha menolaknya. Namun pelaku merampasnya dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Setalah saksi menghubungi korban, kemudian melapor ke Polsek Kota Agung, sebab korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor plat provit yang baru dibelinya sebulan lalu,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam perkara tersebut, turut diamankan rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, sementara sepeda motor yang telah dijual oleh pelaku masih dalam pencarian dan ditetapkan DPB.

“Untuk motor, masih dalam pencarian karena telah dijual di Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus dan pembelinya sudah diketahui identitasnya” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Lima Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Daerah Dibekuk Polisi

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Pelaku dalam penuturannya kepada penyidik mengakui semua perbuatannya, bahkan ia mengatakan bahwa sepeda motor korban telah dijual seharga Rp. 2,5 juta.

“Motornya dijual ke teman saya seharga Rp. 2,5 juta. Uangnya sudah habis saya pakai kebutuhan sehari-hari,” kata pelaku di Mapolsek Kota Agung. (Sumantri)