Lampung

Bupati/Wali Kota, Diminta Segera Tindaklanjuti LHP BPK

×

Bupati/Wali Kota, Diminta Segera Tindaklanjuti LHP BPK

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengingatkan Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung paling lama 60 hari.

Diketahui sebelumnya Arinal sudah menerima LHP BPK  Perwakilan Provinsi Lampung atas Belanja Modal Infrastruktur dan Laporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun Anggaran 2019 dari Kepala BPKP Lampung Hari Wiwoho di Auditorium Lt. III BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Hasil pemeriksaan ini hendaknya segera ditindaklanjuti dan dilakukan dengan benar, mengingat BPK telah memberikan limit paling lama 60 hari,” ujar Arinal, usai menerima LHP BPK perwakilan Lampung, Senin (30/12/2019).

BACA JUGA :  7 Kepala Daerah Terpilih di Lampung Dilantik Gubernur

Arinal berpesan kepada kepala daerah dan SKDP terkait agar segera menindaklanjuti dan merespon hasil dari BPK tersebut. Hal tersebut mengingat tugas BPK tak hanya melakukan langkah-langkah prosedur hukum, tetapi juga pencegahan. Oleh karena itu, hasil ini harus segera ditindaklanjuti.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Hari Wiwoho menjelaskan bahwa pada Semester II tahun 2019 BPK Perwakilan Provinsi Lampung telah melaksanakan empat pemeriksaan yaitu Pemeriksaan terkait kepatuhan atas belanja modal infrastruktur 2019 pada Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

Kemudian Pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan operasional tahun 2018 & 2019 semester I pada PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung).

BACA JUGA :  Banggar DPRD Kota Bekasi Beri Rekomendasi Ini, Terkait Temuan BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2023

“Selanjutnya Pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah Daerah meningkatkan kemandirian fiskal dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2016 s.d semester 1 tahun 2019 pada Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemkab Pesawaran, serta Pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah dan pembinaan dalam pengelolaan BUMD tahun 2017 s.d semester 1 tahun 2019 pada pemkot Bandar lampung, Pemkab Lampung Utara, Pemkab Lampung Timur,” jelas Hari.

Keempat pemeriksaan ini terdiri dari dua jenis pemeriksaan yaitu terkait kepatuhan pada anggaran dan terkait kinerja pembinaan BUMD (badan usaha milik daerah).

“Pemeriksaan kepatuhan ini untuk melihat seberapa patuh Pemda dalam peraturan dan aturan dalam pengelolaan keuangan negaranya. Sedangkan pemeriksaan kinerja BUMD ini dilakukan lebih kearah perbaikan, bagaimana BUMD kedepannya dapat menjadi lebih baik,” ungkap Hari.

BACA JUGA :  BPS Tetapkan 5 Daerah di Lampung dengan Biaya Hidup Paling Mahal ! Kalian Tinggal Dimana?

Terkait LHP ini, Hari menjelaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan agar dapat segera ditindaklanjuti, hal ini mengingat tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (Kandar)