EkonomiNasional

Menko PMK: Pembersihan Data Kepesertaan BPJS Kesehatan Segera Diselesaikan

×

Menko PMK: Pembersihan Data Kepesertaan BPJS Kesehatan Segera Diselesaikan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendy, berjanji akan segera menyelesaikan pembersihan data (cleansing) terhadap Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) di Kelas III BPJS Kesehatan.

“Pokoknya besok saya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait, termasuk Mendagri. Untuk mempercepat cleansing data ini,” kata Muhajir.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Lebih lanjut, Muhajir meminta agar semua pihak dapat memahami bahwa tidak ada data yang seratus persen valid. Maka dari itu, tujuan dari cleansing adalah untuk meminimalisir kesalahan data.

“Tidak akan pernah data itu betul-betul valid. Pasti ada orang yang seharusnya masuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) tapi tidak masuk, begitu juga sebaliknya. Itu tidak bisa dihindari, tapi harus kita perkecil, karena saat ini masalahnya terlalu lebar,” jelas Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

BACA JUGA :  Inilah 5 Hal Penting Bagi Pemilik BPJS Mulai 1 Maret 2022

Muhajir juga menyatakan siap menjalankan semua keputusan yang disepakati bersama antara DPR dan pemerintah, termasuk kemungkinan memasukkan seluruh peserta BPJS Kesehatan Kelas III sebagai PBI yang iurannya ditanggung pemerintah.

“Ketika yang kelas III ini masuk ke dalam PBI maka akan ada pendapatan yang hilang. Maka kami akan mendorong BPJS Kesehatan untuk menaikkan target collection pendapatan mereka dari minimal 60 persen menjadi 70 persen,” pungkas Muhajir.

Sementara itu, Kementerian Sosial sendiri masih terus melakukan cleansing terhadap 30 juta peserta PBI BPJS Kesehatan yang belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data orang miskin.

“Ini jumlahnya sangat besar. Kami tidak mungkin melakukannya sendiri, tanpa dibackup oleh pemerintah daerah, khususnya Kabupaten/Kota. Karena mereka yang akan mengirimkan usulan dari daerah masing-masing nama-nama yang harus dimasukkan ke dalam DTKS,” papar Mensos, Juliari Batubara di tempat yang sama.

BACA JUGA :  Menteri Airlangga Pastikan Minyak Goreng Rp14 ribu di Kota Bandar Lampung

Apabila cleansing ini dapat terselesaikan dalam waktu dekat, maka diharapkan PBPU dan BP di Kelas III BPJS Kesehatan dapat dipindahkan menjadi peserta PBI.(Sal)