Infrastruktur

Pelaksana Pembangunan SPBU di Kotagung Timur, Klaim Perizinan Lengkap

×

Pelaksana Pembangunan SPBU di Kotagung Timur, Klaim Perizinan Lengkap

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS –  PT. Kharisma Berkat Jaya selaku investor selaku pelaksana pembangunan SPBU di Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, mengklaim tidak ada lagi terkait persoalan perizinan.

Perwakilan dari PT. Kharisma Berkat Jaya, Rudi menyampaikan bahwa terkait perizinan pembangunan SBPU yang letaknya di Jl.Lintas Barat Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur sudah sesuai aturan dan perizinannya sudah lengkap.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Soal perizinan pembangunan SPBU di Pekon Kampung Baru, surat dari TKPRD sudah ada, IMB sudah ada, dari lingkungan hidup sudah ada, Amdal sudah ada, terus kalau surat mengenai SITU SIUP   itukan setelah operasi mas” Katanya saat menghubungi wawainews.id. Sabtu (18/7/20)

Rudi menjelaskan bahwa masalah keluhan warga terkait izin lingkungan, pihaknya langsung kerjasama dengan pihak desa/pekon setempat.
“Terus kalau masalah keluhan warga, saya belum dengar, karena untuk pemasok material tanah timbunnya itu bekerjasama dengan desa mas, dan udah deal mas, jadi kalau masalah izin lingkungan kayaknya gak ada masalah mas” Ujarnya

BACA JUGA :  Longsor di Jalinbar Tanggamus, Enam Titik Jalur Tertutup Material

Rudi membantah jika pihaknya pernah menjanjikan konpensasi pada warga, melainkan pihaknya mempunyai perjanjian akan merekrut tenaga operator dari pekon setempat jika telah beroperasi.

“Kalau masalah konpensasi, saya tidak pernah menjanjikan konpensasi apapun terhadap warga di situ,”ungkapnya.

Namun demikian kedepan jika sudah operasi, terkait konpensasi ke desa beberapa ratus ribu untuk setiap bulannya, sesuatu kewajaran. Hal tersebut tertuang dalam perjanjian dengan masyarakat atau yang diwakili desa Kampung Baru.b

Selanjutnya untuk pelaksanaan operasional, SPBU tentu akan memberdayakan warga sekitar bagian operator.

Rudi menegaskan, berhentinya pengerjaan pembangunan waktu lalu karena faktor cuaca bukan karena perizinan tidak selesai.

“Intinya waktu itu karena musim penghujan, jadi memang dihentikan, izin itu kan banyak proses mas, dengan pertamina juga punya limit waktu, ya kalau kita akan mengikutin izinnya sampai lunas semua kita gak bisa bangun SPBU mas, jadi sambil berjalan” Tegasnya.

BACA JUGA :  Kendaraan Diminta Waspadai Sisa Lumpur

Dalam hal itu, Kabid Perizinan Dinas Satu Pintu Kabupaten Tanggamus, Nandes membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pembanhunan SPBU di Kecamatan Kotaagung Timur berdasarkan surat rekomendasi dari beberapa pihak terkait.

“Terkait perizinannya kita baru mengeluarkan IMB nya, karena dasar-dasar persyaratannya sudah keluar semua, seperti dari TKPRD-nya bahwa penempatan itu akan dijadikan  SPBU sudah ada, alih fingsi lahan karena itu sawah rekomendasi dari pertanian sudah, dari BPN sudah ada, rekomendasi dari lingkungan hidup sudah ada juga, dan dari warga sekitar lingkungan pun sudah ada” Ucapnya saat ditemui di ruangannya. Senin (20/7/20).

Nandes menegaskan bahwa syarat-syarat mendirikan SPBU di Kotaagung Timur sudah lengkap, tapi pihaknya baru mengeluarkan IMB.

BACA JUGA :  Pickup Suzuki Carry Terbakar di Lampung Timur, Usai Kuras BBM Hasil Ngelangsir di SPBU

“Intinya syarat-syarat pendirian SPBU di situ sudah lengkap semua, bahkan rekomendasi Pertamina pusat sudah ada, tapi kami baru mengeluarkan IMB-nya kalau izin-izin yang lain belum karena izin yang lain masih proses” Pungkasnya (SMN)