Kabar Desa

Tanpa Izin, Hiburan Orgen Tunggal Pernikahan di Pekon Sridadi Dibubarkan

×

Tanpa Izin, Hiburan Orgen Tunggal Pernikahan di Pekon Sridadi Dibubarkan

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus membubarkan hiburan orgen tunggal lesehan di lokasi pernikahan di Pekon Sridadi Kecamatan setempat, Kamis (13/8/20)

Pembubaran secara persuasif tersebut dipimpin langsung Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko bersama Camat Wonosobo Edi Fahrurozi, Bhabinkamtibmas Brigadir Samsuri dan Babinsa Koramil Serka Jarkasih dan perwakilan pekon.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Orgen lesehan yang digelar di rumah Sukarjo di Pekon Sridadi telah kami hentikan,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, usai kegiatan, Kamis (12/8/2020).

Kapolsek Wonosobo itu bersamambersama tim gabungan menyempatkan memberi imbauan tuan rumah untuk mematuhi protokol kesehatan.

BACA JUGA :  Pemerintah Pekon Gisting Permai Salurkan BLT DD Rp900 Ribu Kepada 37 KPM

Dikatakan dalam kegiatan pernikahan tersebut, pihaknya tidak pernah memberikan izin keramaian, bahkan sohibul hajat tidak juga memberitahukan kepada pihak pekon setempat.

“Keramaian itu kami bubarkan secara persuasif dan sohibul hajat dapat memahami, setelah diberikan himbauan protokol kesehatan,” ujarnya.

Kapolsek menegaskan, terhadap masyarakat yang terlanjur hadir dalam kegiatan itu juga, sudah dilaksanakan protokol kesehatan dengan mencuci tangan dengan air mengalir, penggunaan masker, jaga jarak, membatasi jumlah serta mempercepat kegiatan.

“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan kondusif dan tuan rumah bersedia menutup kegiatan sesegera mungkin,” tegasnya.

Ditambahkannya, untuk acara lain seperti hajatan pernikahan dan sunatan dapat dilakukan seperti biasa, namun tetap menggunakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA :  Anak Pendamping Desa Jadi Wisudawan Terbaik Akpol

“Untuk acara hajatan pernikahan dan sunatan dapat dilakukan seperti biasa, namun tetap menggunakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, menyediakan alat pencuci tangan di tempat acara serta mempersingkat kegiatan,” imbuhnya

Guna mengantisipasi kegiatan orgen tunggal yang dapat mengumpulkan massa itu terulang, Kapolsek menghimbau masyarakat agar tidak melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami himbau masyarakat terus mematuhi protokol kesehatan. Jika memang ada yang menggelar pernikahan agar dibatasi jumlah pengunjung. Sehingga pencegahan Covid-19 dapat berjalan maksimal,” himbaunya.

Terpisah Pj. Kepala Pekon Sridadi Mulyanto bahwa pihaknya tidak menerima laporan dari Sukarjo selaku sohibul hajat dalam acara pernikahan anaknya.

“Sohibul hajat tidak memberitahukan ke pihak pekon, sehinggga tadi kami juga bersama camat dan polsek melaksakan tindak bersama,” ucapnya. (*/SMN)