TANGGAMUS – Penandatanganan MoU KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020 dilakukan oleh Bupati Dewi Handajani dan Wakil Ketua DPRD beserta Forkopimda Tanggamus.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus Didik Setiawan dalam penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran mengatakan bahwa pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 1.922.930.586.492,10 setelah perubahan Rp 1.752.907.537.912,00 atau berkurang Rp 170.023.048.580,10.
Kemudian belanja daerah Sebelum Perubahan Rp 1.921.130.586.492,10 setelah perubahan Rp 1.803.475.078.909,50 atau berkurang Rp 117.655.507,60.
“Untuk surplus/defisit sebelum perubahan Rp 1.800.000.000,00 setelah perubahan Rp 50.567.540.997,50. Kemudian pembiayaan daerah sebelum perubahan Rp 1.800.000.000,00 setelah perubahan Rp 50.567.540.997, dari komposisi tersebut Sisa Lebih Pembiayaan anggaran tahun berkenan Rp 0,” kata Didik.
Dalam kesempatan tersebut, Didik juga menyampaikan saran kepada Pemkab Tanggamus yakni agar dalam menyusun rancangan APBD Perubahan 2020 mengacu pada kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2020.(SMN)