Lampung

KUPA PPAS Perubahan APBD Tanggamus Berkurang Rp170, 023 Miliar

×

KUPA PPAS Perubahan APBD Tanggamus Berkurang Rp170, 023 Miliar

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Penandatanganan  MoU KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020 dilakukan oleh Bupati Dewi Handajani dan Wakil Ketua DPRD beserta  Forkopimda Tanggamus.

 Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus Didik Setiawan dalam penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran mengatakan bahwa pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 1.922.930.586.492,10 setelah perubahan Rp 1.752.907.537.912,00 atau berkurang Rp 170.023.048.580,10.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kemudian belanja daerah Sebelum Perubahan Rp 1.921.130.586.492,10 setelah perubahan Rp 1.803.475.078.909,50 atau berkurang Rp 117.655.507,60.

“Untuk surplus/defisit sebelum perubahan Rp 1.800.000.000,00 setelah perubahan Rp 50.567.540.997,50. Kemudian pembiayaan daerah sebelum perubahan Rp 1.800.000.000,00 setelah perubahan Rp 50.567.540.997, dari komposisi tersebut Sisa Lebih Pembiayaan anggaran tahun berkenan Rp 0,” kata Didik.

BACA JUGA :  Dawam-Ketut Erawan Daftar Pilkada Lampung Timur Malam Ini

Dalam kesempatan tersebut, Didik juga menyampaikan saran kepada Pemkab Tanggamus yakni agar dalam menyusun rancangan APBD Perubahan 2020 mengacu pada kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2020.(SMN)