Hukum & Kriminal

Pelaku Penusukan Ulama di Lampung, Resmi Ditetapkan Tersangka

×

Pelaku Penusukan Ulama di Lampung, Resmi Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Polresta Bandar Lampung, resmi menetapkan Alfin Andrian (24) pelaku penusukan ulama kondang Syekh Ali Jaber sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 351 ayat 2, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Tersangka ini, dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 ancaman maksimal penjara lima tahun,”ungkap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya, Senin (14/9/2020).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Saat ini tegasnya tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung. terkait penentuan tersangka mengalami gangguan jiwa, akan diputuskan oleh hakim dalam persidangan.

Diketahui Syekh Ali Jaber mengalami penyerangan dan penusukan di Masjid Falahuddin, Tami, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020).

BACA JUGA :  Arena Sabung Ayam di Negeri Ngarip Digerebek, Tiga Jago dan Sejumlah Motor Diamankan Polisi

“Statusnya hari ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk hasil pemeriksaan ini masih didalami. Sebab berdasarkan keterangan orang tuanya bahwa sejak 2016, dia mengalami stres karena ibunya kerja di Hongkong menikah lagi,” katanya.

Meskipun demikian, ada sedikit keterangan dari dokter Tendri yang sejak Minggu (13/9/2020) malam meriksa pelaku ada indikasi. Tapi itu masih jauh dari kejiwaan, karena banyak item yang mengarah.

Namun demikian Kapolres memastikan akan terus memproses sesuai prosedur.
Disinggung mengenai apakah akan dibantarkan ke rumah sakit jiwa, Yan Budi Jaya menyebut sejauh ini belum ada.

“Pemeriksaan kejiwaannya belum dilaksanakan. Tidak serta merta, ini langsung dibantarkan ke rumah sakit jiwa karena ada banyak item,”pungkasnya. (Kandar)