KEPRI — Sedang berada di kamar No 414 Hotel Batam Star dan di Parkiran Hotel Namii Batam, 2 (dua) Pengedar Narkotika jenis Ekstasi dan Sabu berinisial GJE dan Inisial S, diringkus Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, melalui oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, membenarkan telah melakukan penangkapan kepada 2 orang pelaku Narkotika jenis jenis Ekstasi dan Sabu.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin, (22/03/2021).
Kronologis kejadian berawal pada Selasa, tanggal 16 Maret 2021, pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GJE di kamar Hotel Batam Star, yang berada dikawasan Nagoya, Kota Batam.
“Pelaku diamankan oleh Tim saat berada di kamar 414. Dari hasil pemeriksaan, Tim menemukan 17 Butir Narkotika jenis Pil diduga Ekstasi yang disimpan oleh pelaku di dalam sebuah Tissue,″ kata Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi berinisial S, yang berada di Parkiran Hotel Namii. Dari Inisial S ditemukan barang bukti sebanyak 40 Butir Ekstasi.
Penyelidikan tidak berhenti sampai disitu saja, tim mengembangkan penyidikan hingga ke rumah Inisial GJE, yang berada di Perumahan Villa Windsor, Kota Batam. Di rumah pelaku tersebut ditemukan kembali Pil Ekstasi sebanyak 405 butir dan 1 Gram Narkotika jenis Sabu.
“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri,″ jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 462 Butir Pil Ekstasi dan 1 Gram Narkotika jenis Sabu, dengan pelaku pertama Inisial GJE alias DF, laki-laki, 40 Tahun alamat Perum Villa Windsor, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, dan pelaku kedua Inisial S alias H, laki-laki, 47 Tahun alamat Sei Panas, Kampung Belimbing, Kota Batam.
″Untuk Inisial GJE merupakan Residivis di kasus Narkotika pada tahun 2011 dan sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun atau paling lama 20 tahun,″ tutup Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. (Wak Dar)