Scroll untuk baca artikel
Kabar Desa

Ribuan BUMDes Telah Mendaftar di Kemendes PDTT

×

Ribuan BUMDes Telah Mendaftar di Kemendes PDTT

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyampaikan sudah 2.465 BUMDes dan 311 BUMDes Bersama sudah mendaftar.

Data tersebut adalah perkembangan terbaru mengenai proses pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai Badan Hukum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kemendes PDTT akan melakukaan verifikasi, jika dinyatakan oke, maka akan dikirim ke Kemenkumham. Di Kemenkumham, BUMDes akan mendapat nomor register sebagai badan hukum.

BACA JUGA :  Kadin Tanggamus: Dukung Rekomendasi KPPU, UMKM Lokal Jangan Hanya Jadi Penonton Program MBG

“Nah, dari Kemenkumham langsung dikirim kembali ke Kemendes PDTT, dan di Kemendes dikirim ke BUMDes masing-masing,” jelasnya.

Sebagai badan hukum, BUMDes sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi. BUMDes juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama segera bisa ditindaklanjuti, dengan dalam bentuk (nomor) registrasi BUMDes sebagai badan hukum. Karena ini kaitannya dengan kerja sama, segera lakukan kerja sama dengan para pihak (terkait),” jelasnya.

BACA JUGA :  Mantan Kades Marga Batin Langsung Dijebloskan ke Rutan Sukadana, Ini Kasusnya!

Adapun alur pendaftaran BUMDes maupun BUMDes bersama adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Desa meliputi Jenis BUMDes, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kades.

Nama BUMDes yang diajukan yang memuat tiga item yaitu BUMDes, nama yang dipilih dan nama desa. Setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke Musdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes, berita acara dan Program Kerja.

BACA JUGA :  Kemendes Siapkan Aturan Perlindungan Pekerja Migran dari Desa, Begini Skemanya

Big data BUMDes yang dikelola Kemendes PDTT digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDes.