LAMTIM – Hajatan pesta pernikahan di Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, dibubarkan petugas Satgas Covid-19 pada Jumat 17 Juli 2021.
Pembubaran itu sendiri karena wilayah Lampung Timur dalam zona merah sehingga semua kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan meningkatkan penyebaran Covid-19 harus dicegah atau dibubarkan.
Pembubaran tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Dandim 0429/Lamtim Letnan Kolonel Kav. Muhammad Darwis, bersama Satpol PP. Terlihat semua undangan langsung membubarkan diri dan peralatan musik langsung diturunkan dari panggung.
“Kami tidak pilih kasih, semua kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkkan kerumunan akan dibubarkan. Karena saat ini kondisi Lampung Timur dalam keadaan zona merah,”ungkap Kapolres Lampung Timur aky Alkazar Nasution.
Ia mengimbau bagi warga di Lampung Timur yang belum melaksanakan kegiatan yang mengundang potensi pelanggaran Prokes seperti terjadi kerumunan untuk bisa dibatalkan.
Menurutnya jika tetap nekat menggelar kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan maka dipastikan akan dibubarkan. Untuk itu ia berharap pemahaman bersama masyarakat di Lampung Timur terkait zona merah dan dampak dari kerumunan itu sendiri.
Saat melakukan pembubaran di Desa Tanjung Aji, tamu undangan terlihat tengah ramai dan berkerumun. Kapolres Langsung meminta semua tamu undangan untuk kembali dan membubarkan diri.