Lampung

Lanjutan Kasus Satono, Kejati Lampung Sebut Uang Pengganti Dialihkan ke Keluarga

×

Lanjutan Kasus Satono, Kejati Lampung Sebut Uang Pengganti Dialihkan ke Keluarga

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung Heffinur mengatakan, kelanjutan eks Bupati Lampung Timur Satono untuk beban uang pengganti secara perdata akan dialihkan kepada pihak keluarganya.

“Secara perdata beban uang pengganti akan beralih ke keluarganya, bisa istri atau anaknya. Kita cari nanti, detailnya bisa ditanyakan ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung,” Ungkap Heffinur dalam konferensi pers Hari Adhyaksa ke-61 secara virtual, Kamis (22/7).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan selama ini Kejati sudah berusaha mencari DPO mantan Bupati Lampung Timur Satono yang meninggal pada Senin (12/7) lalu. Berbagai cara sudah dilakukan dengan menyosialisasikan DPO melalui dengan memasang wajah DPO di Megatron Kejati Lampung.

BACA JUGA :  Kejati Lampung Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Benih Jagung

“Kami sudah cari-cari ke Jakarta Palembang, dan Lampung, mungkin ada pihak-pihak yang menyembunyikan,” ujarnya

Satono adalah terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun anggaran 2008. Oleh Mahkamah Agung (MA) ia divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tahun 2012.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan uang pidana pengganti sebesar Rp10,58 miliar. Pada April 2012, Satono kabur dan dikabarkan meninggal di Jakarta, Senin kemarin.

Sementara terdakwa korupsi kasus yang sama, Alay divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp106,8 miliar pada 21 Mei 2014. Meski sempat buron, Alay akhirnya ditangkap di kawasan Tanjung Benoa, Bali