Hukum & Kriminal

Kapolda Lampung Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

×

Kapolda Lampung Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno, didampingi Kapolres Lampung Selatan beserta jajaran Forkopimda, memimpin kegiatan pemusnahan Barang bukti Narkoba hasil ungkap kasus jajaran Polres Lampung Selatan.

Kegiatan tersebut digelarkan langsung di Mapolres lampung Selatan, Jumat (20/8). Setidaknya barang bukti itu dihimpun dari pengungkapan 10 kasus narkoba.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dalam kurun waktu 2 bulan sebanyak 10 kasus Narkoba berhasil di ungkap KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan, yang kesemuanya diamankan pada area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dari bulan Juli hingga Agustus 2021,” kata Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno.

Dikatakan bahwa jumlah tersangka yang di amankan sebanyak 13 orang terdiri 12 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, selanjutnya barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku tersebut, sabu sebanyak 73 Kg, ganja sebanyak 111 Kg, extacy sebanyak 4.050 butir.

BACA JUGA :  Polisi Gerebek Penampungan TKI Ilegal di Batam

“Biarpun dalam situasi covid-19, tindakan kejahatan tetap kita berantas, dikarenakan situasi covid-19 ini bisa dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan, untuk melakukan aksinya di wilayah Lampung Selatan,”tegasnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba merupakan sebuah prestasi dan perlu di apresiasi terlebih di masa pandemi covid-19, dimana polisi tengah berupaya mengatasi pandemi covid-19. Namun tidak lupa dalam tugas pokok serta fungsinya menjaga Kamtibmas terutama menumpas peredaran Narkoba.

Kapolda juga mengapresiasi keberhasilan Polres Lampung Selatan dan jajarannya dalam penggagalan upaya penyelundupan gelap Narkoba.

“Polda lampung akan memberikan penghargaan kepada anggota-anggota yang berhasil dan ikut dalam pengungkapan ungkap kasus atas kejahatan penyalahgunaan narkoba di Lampung Selatan ini,” tegas Kapolda.

BACA JUGA :  Pekerja Bengkel di Lampung Timur Diringkus Polisi, Kasus Pemerasan Modus Rekaman VCS

Hasil pengungkapan itu, Kapolda Lampung bersama jajaran polres lampung selatan dan Forkompinda Lampung Selatan melakukan pemusnahan narkoba tersebut dengan sebelumnya melalui berita acara pemusnahan, yang diantaranya sabu dan Pil ektasi dimusnahkan dengan menggunakan BBM jenis solar untuk dilarutkan dan dibakar berikut daun ganja.