Scroll untuk baca artikel
Megapolitan

Ditembaki Gas Air Mata, Aksi Long Marc Pendukung HRS Berlarian

×

Ditembaki Gas Air Mata, Aksi Long Marc Pendukung HRS Berlarian

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Aksi long marc massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) menuju Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat berlarian menghindari tembakan gas air mata dari Polisi, Senin (30/8/2021).

Kejadian tersebut sekitar pukul 11.30 WIB ketika massa dari arah perempatan Coca Cola menuju PT Cempaka Putih dengan berjalan kaki di tembaki gas mata di seberang ITC Cempaka Mas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Massa kemudian terpecah dan berlarian. Beberapa lari ke halte busway yang ada di lokasi, ada juga yang lari ke arah Senen.

Di sepanjang jalan menuju Pengadilan Tinggi juga dipasang kawat berduri. Kawat berduri itu memanjang hingga ratusan meter dari sebelum pengadilan hingga melewati pengadilan.

BACA JUGA :  Warga Tolak Anaknya Masuk Paket B, Disdik Dituding Lari dari Tanggungjawab

Selain itu, kendaraan taktis polisi berjaga menutup jalan, terlihat mobil water cannon, pengurai massa, hingga mobil Barracuda. Polisi bersenjata laras panjang dan memakai motor thrill juga berjaga di lokasi.

Di sepanjang jalan menuju Pengadilan Tinggi juga dijaga polisi. Semua titik di sekitar Pengadilan Tinggi dijaga, termasuk gedung BPJS, yang tepat berada di Pengadilan Tinggi DKI juga dijaga polisi.

Demo massa pendukung Habib Rizieq Shihab di Cempaka Putih, Jakpus, berakhir ricuh. Sejumlah orang diamankan polisi di dekat lokasi gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
tetap humanis.

“Tetap humanis rekan-rekan, tetap humanis,” kata Hengki melalui pengeras suara di lokasi.

Putusan Banding HRS di Kasus Swab Ditolak
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab dkk. Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.

BACA JUGA :  Warga Bekasi Timur Keluhkan Penerangan Jalan

“Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan, di gedung PT DKI, Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, Senin (30/8/2021).

Selain Habib Rizieq, PT DKI menguatkan vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.

Binsar mengatakan, dalam sidang pagi tadi, jaksa penuntut umum ataupun pengacara Habib Rizieq tidak datang. Dia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

BACA JUGA :  Hadiri Muslur Partai Golkar Duren Sawit, Cucu Soeharto Beri Motivasi Kader

“Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” kata Binsar