Lampung

Rolling Perdana Jabatan Pemerintahan Dawam-Azwar, Disebut Sarat Nepotisme?

×

Rolling Perdana Jabatan Pemerintahan Dawam-Azwar, Disebut Sarat Nepotisme?

Sebarkan artikel ini
Acara Serah Terima Jabatan Camat dan Pelantikan TP. PKK Kecamatan Gunung Pelindung, Waway Karya, Sekampung Udik, dan Jabung, oleh Wakil Bupati Azwar Hadi, Rabu (15/9/2021)-foto FB Azwar Hadi

LAMTIM – Rolling dan Rotasi jabatan perdana pemerintahan Dawam Rahardjo – Azwar Hadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur mengundang kontroversi dan disebut sarat nepotisme. Hingga mengundang polemik, sorotan bahkan berujung laporan dari salah satu LSM.

Sorotan pertama datang dari Fraksi Nasdem Lampung Timur, dengan menyebutkan rolling jabatan eselon III dan IV di lingkungan pemerintah kabupaten setempat pada pekan lalu itu, terdapat unsur nepotisme didalamnya dengan meminta ditinjau ulang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

”Pada prinsipnya kami fraksi NasDem sangat menyesalkan sekali apa yang telah kita saksikan dari proses rolling kemaren itu. kita harap untuk bisa di tinjau ulang dan kedepan tidak terulang kembali hal seperti itu lagi” kata Faisal Riza , Rabu 15/09/2021.

Faisal menyayangkan terkait pengangkatan dari unsur tenaga pendidik dan kesehatan yang bisa menjadi camat, karena itu jelas melawan aturan. kedua banyaknya pejabat import yang dilantik berasal dari luar daerah Bumi Tuah Bepadan.

“Satu sisi agar ASN menetap di Lamtim, tapi pemerintah mengimport pejabat dari luar. Apakah sudah tidak ada lagi ASN  di Lamtim yang mampu untuk mengemban jabatan tersebut,”tegas Faisal.

BACA JUGA :  Bupati Pringsewu Titipkan Harapan Berdirinya Perguruan Tinggi Alquran

Ia pun mempertanyakan apa alasan yang membuat mereka baru muncul di Lamtim langsung di lantik menjadi pejabat dengan posisi tertentu. Hal tersebut menurutnya akan berdampak tidak baik bagi ASN ataupun masyarakat Lamtim kedepan.

”Ini baru rolling pertama sudah begini bagaiman kedepannya ?!! ” Geram dia seraya menyebut bahwa   hajat pilkada sudah selesai, tidak boleh lagi ada pemikiran ini orang saya yang itu bukan.

“Jangan pula di sangkut pautkan dengan pilkada yang sudah lalu baik dendam politik ataupun balas jasa saat pilkada, saatnya sekarang lupakan hal tersebut mari bahu membahu untuk kedepan Lamtim lebih baik.” tandasnya.

LSM LIBRA Membuat laporan Resmi

Bupati Lampung Timur (Lamtim) Dawam Rahardjo dilaporkan atas pelanggaran melakukan rolling jabatan eselon III dan IV pada 8 September 2021 yang lalu.

Laporan di layangkan oleh DPP LSM LIBRA ke Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Lamtim pada (14/09) dan diterima oleh bagian umum.

Selain itu DPP LSM LIBRA juga melaporkan pelanggaran oleh Bupati Dawam Rahardjo kepada Gubernur Lampung, Mendagri dan Makamah Agung.

Ketua DPP LSM LIBRA Benny Purbaya, mengatakan laporan terkait pelanggaran rolling jabatan di Lampung Timur sudah di masukkan ke DPRD Lamtim dan Gubernur Lampung.

BACA JUGA :  Proyek Sumur Bor Tanpa Papan Nama di Girimulyo, Mangkrak

”Sudah langsung di terima oleh Bagian Umum dan melalui Sambungan telfon saya juga berkoordinasi dengan Ketua DPRD Lamtim agar segera di tindaklanjuti” Ujar Benny kepada Radar24.id , Rabu 15/09/2021.

Menurut Benny, rolling jabatan eselon III dan IV oleh Sekda Lampung timur Ir Moch Jusuf, yang bertindak untuk dan atas nama Bupati Lampung timur M. Dawam Rahardjo melanggar Undang undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah, serta melanggar sumpah janji Kepala daerah dan KKN.

“Kajian kami Bupati Lampung timur diduga telah melanggar Undang undang RI Nomor 23 tahun 2014 pasal 61 ayat dua (2) yaitu sumpah janji kepala daerah, selain pasal 61 ayat dua (2) juga telah melanggar pasal 76 ayat 1 huruf a yaitu membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni , golongan tertentu, atau kelompok politik nya ” terang Benny.

Selain itu kata Benny, pada huruf (e) melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan huruf (g) menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji jabatan nya, serta pasal yang di langgar yaitu pasal 78 ayat dua (2) sebagaimana dimaksud ayat satu (1) huruf c dinyatakan sumpah janji jabatan kepala daerah. Huruf (e) melanggar larangan bagi kepala daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 76 ayat 1 UU no 23 tahun 2021.

BACA JUGA :  Wamen BUMN Tinjau Persiapan Kawasan Pariwisata Terpadu Bakauheni

Berdasarkan laporan pelanggaran yang telah di lakukan oleh Bupati Lampung Timur, DPP LSM LIBRA meminta kepada Ketua DPRD Lampung Timur, agar dapat menggunakan Hak pengawasan yang diatur dalam Undang-undang dan TATIP DPRD serta melakukan tindakan Hukum yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif mengatakan belum menerima laporan yang dimaksud.

“Belum sampai ke meja pimpinan” Ujarnya saat di konfirmasi wartawan, Rabu 15/09/2021.

Namun menurut Ali Johan mungkin saja laporan tersebut sudah di terima oleh bagian umum. Saat ditanya langkah DPRD terkait laporan LSM LIBRA, Ali Johan tidak mau berandai andai dan akan mempelajari dulu laporan yang di maksud.

“Ini kan sifatnya pengaduan yang di lakukan oleh salah satu LSM nanti pengaduan ini kita pelajari terlebih dahulu baru kita mengambil langkah apa yg harus kita lakukan sesuai dengan Fungsi DPRD yang ke Tiga yaitu Pengawasan” ungkapnya.