Lampung

2021, Kasus Perceraian di Lampung Menurun

×

2021, Kasus Perceraian di Lampung Menurun

Sebarkan artikel ini
ilustrasi cerai
ilustrasi - foto net

LAMPUNG Hingga November 2021 sebanyak 15.685 perkara kasus perceraian terdaftar di 14 pengadilan agama di wilayah Provinsi Lampung. Sementara 705 perkara sisa tahun 2020 hingga menjadikan total perkara perceraian di PA Lampung sebanyak 16.391 kasus perceraian.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.862 perkara telah diputus di pengadilan. Sedangkan yang masih berproses di persidangan sebanyak 1.529 perkara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Angka percerarain tertinggi yang telah diputus terdapat di Pengadilan Agama Gunuhsugih, Lampung Tengah (Lamteng) dengan jumlah 2.406 perkara. Sedangkan, jumlah perkara perceraian terendah yang telah diputus berada di Pengadilan Agama Mesuji.

BACA JUGA :  Satu Warga Lampung Positif Corona, Dibenar Dinkes

Angka kasus perceraian 2021 terbilang naik ketimbang jumlah perkara di 2020 yang mencapai 13.650 kasus. Pada 2019, angka perceraian hanya mencapai 12.676 perkara.

Meskipun begitu, Kepala Bagian Informasi Pengadilan Tinggi Agama Kota Bandar Lampung, Riduansyah mengingatkan, kenaikan angka kasus perceraian ini tidak lantas menjadi penanda kemerosotan moral, khususnya di lingkup rumah tangga.

Faktor naiknya angka perceraian yang terdaftar, kata dia, karena Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan agama terus berupaya meningkatkan pelayanan. Terutama, cara registrasi pekara secara online dengan biaya murah yang memudahkan seluruh masyarakat dalam mendaftarkan gugatan.

“Jadi pelayanan terus ditingkatkan, akses dipermudah, sehingga banyak yang mendaftar. Sebenarnya perkara juga banyak, tetapi yang dahulu-dahulu banyak perselisihan (nikah), yang tidak didaftar, atau pernikahan yang tidak tercatat secara hukum. Banyak di desa-desa yang pernikahannya diselesaikan tanpa melalui jalur peradilan,” ujarnya, Minggu, 21 November 2021.

BACA JUGA :  Bus Bantuan Kemenhub Mulai mengaspal, Ini Tarifnya

Sementara faktor yang mendorong terjadinya perceraian cukup beragam. Riduansyah menyebutkan mulai dari faktor ekonomi hingga perselisihan antara suami istri yang terjadi terus-menerus dan berpuncak pada gugatan perceraian.