Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Dua Pelaku Jambret di Pekon Singosari

×

Polisi Bekuk Dua Pelaku Jambret di Pekon Singosari

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Polisi dibantu warga, mengamankan Dua orang pelaku jambret berinisial JA (20) dan AG (18) usai melakukan aksinya di Jalan Pekon Singosari, Talang Padang, Tanggamus. Minggu (28/11/21) sekitar Pukul 19.30 Wib.

Polisi bersama warga menangkap kedua pelaku saat hendak melarikan diri usai merampas Hanphone milik korban KH (14) warga Dusun Tumpang Pekon Singosari Kecamatan Talang Padang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Atas diamankannya kedua pelaku oleh polisi terungkap bahwa kedua pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menanyakan alamat rumah kepada korban dan ketika korban lengah, mereka merampas hp korban.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Sarwani, mengatakan, kedua pelaku beralamat di kecamatan talang padang yakni JA merupakan warga Pekon Kalibening dan AG warga Pekon Sinar Banten diamankan tadi malam.

BACA JUGA :  Hobi Mancing, Petani di Pekon Penantian Ditemukan Tewas Gantungdiri

“Kedua pelaku diamankan bersama warga saat mereka hendak melarikan diri usai melakukan Curas jambret di jalan Pekon Singosari, Talang Padang, tadi malam Minggu (28/11/21) pukul 19.30 Wib,” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi. Senin (29/11/21).

AKP Sarwani menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu 28 November 2021 sekitar pukul 19.30 Wib di Dusun Tumpang Pekon Singosari Talang Padang. Bermula korban didatangi 2 orang tidak dikenal membawa sepeda motor menanyakan alamat rumah.

Lantas, setelah korban memberitahukan alamat tersebut, salah seorang pelaku langsung merampas handphone yang berada ditangan korban, sehingga ia  berusaha mempertahankan sambil berteriak meminta pertolongan.

Akibat saling tarik dan korban meminta tolong itu, membuat kedua pelaku panik kemudian terjatuh dari motor saat hendak melarikan diri sehingga warga berhasil  mengamankan kedua pelaku.

BACA JUGA :  Kasus IRT Terduga Pencurian Harta Mertua Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1,7 juta dan orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, saat ini pelaku dan barang bukti handphone realmi type C2 milik korban dan sepeda motor honda beat yang digunakan para pelaku ditahan di Mapolsek Talang Padang.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. *