WAWAINEWS – AR (23) Pemuda asal Pekon Kanyangan, Kota Agung Barat, Tanggamus harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat perbuatan cabul yang dilakukan kepada sang pacar.
Ia ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus, atas kasus dugaan pemerkosaan disertai pengancaman gadis 22 tahun inisial SM pada Jumat (7/1/2022).
AR ditangkap atas laporan korban asal Kecamatan Wonosobo.
“Berdasarkan laporan korban dan hasil koordinasi dengan keluarganya, pelaku diserahkan pihak keluarga pada Minggu (9/1/2022),”ungkap Iptu Ramon Zamora Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Senin (10/1/2022).
Dikatakan bahwa kejadian pemerkosaan ini bermula pada Kamis (6/1/2022), ketika pasangan sejoli tersebut berada di satu hotel di Kota Agung Tanggamus. Modus yang digunakan, dengan cara memaksa melakukan hubungan badan dengan diiringi kekerasan.
Menurut Ramon dari pengakuan korban bahwa AR mengancam, agar menuruti keinginannya. Namun apabila korban menolak, maka pelaku akan menyebarkan foto setengah badan korban. Karena takut, korban menuruti keinginannya.