Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Ketua GMBI di Pesawaran Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Jurnalis

×

Ketua GMBI di Pesawaran Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Jurnalis

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Ketua GMBI Dsitrik Pesawaran Abdul Manaf resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap wartawan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, Lampung.

Selain Abdul Manaf sebagai Ketua Distrik Polisi juga menetapkan ketua DPC GMBI Kecamatan Teluk Pandan, Zaidan dalam perkara yang sama.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin menyampaikan bahwa penetapakn tersangka kepada keduanya setelah melalui proses penyidikan dan sejumlah saksi ahli.

“Maka dapat dipastikan status terlapor Abdul Manaf dan Zaidan dinaikkan menjadi tersangka,”ungkapnya dilansir dari Mitra Pol, Kamis (24/3/2022).

Dikatakan bahwa sesuai hasil penyidikan melalui gelar perkara pada 19 Februari 2022 maka telah disimpulkan bahwa terlapor AM dan Z status nya telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat ketetapan, S.tap/46/III/ 2022/Reskrim tanggal 24 Maret 2022.

BACA JUGA :  Giliran Bupati Lampung Utara Kena OTT

Keduanya dikenakan pasal 45A Ayat (2) Junto pasal 28 Ayat 2 subsider pasal 45B Junto pasal 29 UU RI no 19 tahun2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE junto pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Diketahui ebelumnya, Ketua LSM GMBI Pesawaran Abdul Manaf dan ketua DPC LSM GMBI Teluk Pandan, Zaidan,dilaporkan oleh 7 organisasi Pers Kabupaten Pesawaran terkait dugaan ujaran kebencian yang diunggah melalui video pada Desember 2021 Lalu.***