WAWAINEWS – Pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap Polisi di rumahnya, Rabu (13/4/22) malam pukul 21.00 wib.
Pelaku berinisial DA baru berusia 19 Tahun merupakan warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Lampung.
DA ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap korban di bawah umur berinisial JS berusia 17 Tahun, yang juga warga Kecamatan Talang Padang.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, tersangka diamankan atas laporan tanggal 7 Februari 2022 lalu. Pelapor merupakan orang tua korban berinisial SU.
“Tersangka ditangkap tadi malam, Rabu (14/4/22) sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di rumahnya di salah satu pekon di Kecamatan Talang Padang,” ungkap Iptu Hendra Safuan, Kamis (14/4/22) siang.
Ditambahkannya, dalam penangkapan tersebut turut diamankan satu helai celana panjang, sweater dan hasil visum et repertum, nomor : 002/SAM/III/202/VISUM, tanggal 8 Maret 2022.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian yang diduga pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka pada April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.