WAWAINEWS – Mengejutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Daglu Kemendag) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Sang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Dalam Negeri itu pun langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor Minyak Goreng.
Dirjen Daglu Kemendag ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya yakni:
- IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag
- MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
- SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
- PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas
Jaksa Agung ST Burhanudin mengumumkan langsung penetapan para tersangka tersebut yang melibatkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW dalam kasus ekspor minyak goreng.
Ia menyebutkan bahwa perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).