Scroll untuk baca artikel
LampungPerikanan

Kadis Perikanan Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi di Dinas PPPA Dalduk dan KB

×

Kadis Perikanan Tanggamus Jadi Tersangka Korupsi di Dinas PPPA Dalduk dan KB

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA, Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus, Edison akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Edison yang kini sebagai Kadis Perikanan Kabupaten Tanggamus atas kasus pemotongan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas PPPA Dalduk dan KB Tahun 2020 dan 2021.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berdasarkan pers rilis yang diterima Wawai News, hasil penyidikan oleh tim penyidik Tipikor bidang Pidsus Kejari Tanggamus terdapat fakta bahwa telah terjadi pemotongan anggaran terhadap pelaksanaan dana BOKB tahun 2020 dan 2021.

BACA JUGA :  Forkopimda Lamtim Beserta Tokoh Masyarakat Deklarasi Tolak Ajakan "People Power"

Baca Juga : Memprihatinkan Balai Penyuluh Dinas PPPA Dalduk KB Tanggamus

Pemotongan dana BOKB tersebut dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pihak Dinas PPPA, Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus dengan cara mengumpulkan seluruh pelaksana kegiatan mulai dari Korluh Kecamatan, PPKBD dan Sub PPKBD.

Dan pihak Rumah Makan yang dijadikan objek pemotongan terkait dengan pemotongan dana BOKB tahun 2020 dan 2021 yang menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan tim audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus hingga mencapai kurang lebih Rp1,55 Miliar.

Sehingga atas kasus pemotongan dana BOKB tersebut, tim Penyidik tipikor bidang Pidsus Kejari Tanggamus telah menetapkan status tersangka terhadap Edison selaku Kepala Dinas PPA Dalduk dan KB pada tahun 2020 dan 2021 lalu.

BACA JUGA :  Sindikat Pemalsu Oli Kendaraan Digulung Polisi, Omzetnya Capai Rp20 Miliar

Edison disangka telah melakukan penyimpangan kewenangan dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo, Pasal 18 dan/atau Pasal 12 huruf (e) jo, Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999.***