Scroll untuk baca artikel
Lampung

Ada 64 Distributor di Lampung untuk Pendistribusian Pupuk Bersubsidi

×

Ada 64 Distributor di Lampung untuk Pendistribusian Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan pupuk subsidi aman- foto Ilustrasi pupuk bersubsidi
PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan pupuk subsidi aman- foto Ilustrasi pupuk bersubsidi

WAWAINEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan diskusi dengan PT Pupuk Sriwidjaja Pemasaran Daerah (PPD) Lampung dan Polda Lampung. Hal itu dalam rangka membahas kelangkaan pupuk bersubsidi di Lampung.

Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, Provinsi Lampung merupakan salah satu wilayah pemasaran PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Scroll untuk baca artikel

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, pemerintah hanya mensubsidi dua jenis pupuk yaitu jenis urea dan NPK.

BACA JUGA: Ini Aturan Dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi

PT PPD Lampung menyampaikan terdapat kondisi di mana kebutuhan lebih besar daripada alokasi. Hal itu sejalan dengan temuan awal KPPU,

Alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung untuk pupuk Urea sebesar 285.405 ton atau 58 persen dari kebutuhan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) sebesar 485.710 ton.

“Sedangkan alokasi pupuk NPK sebesar 178.036 ton atau 22 persen dari RDKK sebesar 803.061 ton,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7).

Musrenbang Tingkat Kecamatan Kabupaten Lampung Timur, Jaring Aspirasi Masyarakat

Wahyu melanjutkan, saat ini terdapat 64 distributor di Lampung untuk pendistribusian pupuk bersubsidi. Atas data yang sebelumnya dimintakan KPPU belum sepenuhnya disampaikan PT PDD Lampung saat pertemuan.

Di lain kkesempatan KPPU juga melakukan koordinasi dengan Polda Lampung yang menyatakan siap berkolaborasi dalam pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di Lampung.

“Tentu dengan mempertimbangkan faktor-faktor dari berbagai pihak baik petani, produsen, pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya,” sambung Wahyu.

Hama Lalat Serang Pemukiman Warga di Desa Gunung Sugih Besar, DLH Lampung Timur Beri Tanggapan Begini!

Saat ini, KPPU masih menunggu data dan informasi yang komprehensif dari PT Pusri untuk pendalaman lebih lanjut dalam upaya mencegah terjadinya perilaku anti persaingan terkait distribusi pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung.***