Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampungPolitik

Kasus Proyek 2014, Mantan Calon Bupati Pesibar Dijebloskan ke Penjara

×

Kasus Proyek 2014, Mantan Calon Bupati Pesibar Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Aria Lukita Budiwan (ALB), Mantan Calon Bupati Pesisir Barat, dijebloskan ke Penjara, Selasa (30/8/2022).

Kejari Lampung Barat, secara resmi memenjarakan ALB terkait kasus dugaan korupsi proyek tahun 2014.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Tuntaskan Kasus Fee Proyek yang Libatkan Bupati Lamsel

BACA JUGA :  Perubahan Nyata Dimulai, Bupati dan Wabup Tanggamus Tancap Gas Program 100 Hari Kerja

ALB keluar dari dalam Kantor Kejari mengenakan baju tahanan warna orange dan tangan diborgol sekira pukul 14.30 WIB dengan di samping pengacaranya dan dikawal Kejari Lampung Barat dan polisi dari Polres setempat.

Diketahui ALB terjerat proyek peningkatan jembatan Waybatu, Kecamatan Pesisir Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan Energi Kabupaten Pesisir Barat tahun 2014 senilai Rp339 juta lebih.

BACA JUGA :  Sidak Pemanfaatan Dana Kelurahan, Wali Kota Bandarlampung Murka

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat, Zenericho, mengatakan ALB ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Krui. Terhitung sejak 30 Agustus 2022.

BACA JUGA: Ketua Komisi I Sebut Calon Kabupaten Lampung Tenggara Belum Diusulkan Secara Resmi

Menurutnya, JPU menahan ALB agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti serta untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA :  Bejat, Selain Perkosa Pejabat Perlindungan Anak di Lamtim Juga Menjual Korban

ALB sempat meminta agar ia tidak ditahan.“ALB sempat bilang agar dia tidak ditahan. Itu hak dia menyampaikan. Tetapi baru secara lisan, belum secara tertulis,” paparnya.