WAWAINEWS.ID – Polres Lampung Timur ternyata telah menetapkan YS (50) sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Sekampung Udik.
Hal tersebut terungkap setelah Tim Hotman Paris 911 yang diketuai oleh Maya Rumanti, hadir berkunjung ke Polres Lampung Timur untuk memantau langsung perkembangan laporan yang telah dilaporkan keluarga korban pada 1 November 2022 lalu.
“Alhamdulillah Tadi KBO Reskrim di dampingi Kanit PPA Polres Lampung Timur menjelaskan kepada kami bahwa pelaku telah di tetapkan tersangka tertanggal 12 Desember,”ungkap Maya Rumanti, kepada wartawan di Polres Lampung Timur, Kamis (15/12/2022).
Mahasiswa Beri Klarifikasi: Tidak ada Pelecehan Dilakukan Fauzan Sibron Terhadap Saya !
Dikatakan kehadiranya Tim Hotman 911 dari Jakarta berkunjung ke Polres Lampung Timur tersebut karena sebelumnya ada pengaduan dari salah satu korban pelecehan seksual.
Menurutnya setelah menghadap langsung diakuinya prosesnya agak tertunda laporannya. Namun demikian jelasnyabukan berarti tidak berjalan, karena masih proses pendalaman perkara.
Apa Kabar Kasus Dugaan Pelecehan Profesi di Lamtim?
“Kami juga sudah bahas kendala pihak kepolisian ini karena sedang meneliti lebih detail lagi dan sempat ada keterangan yang tidak singgkron serta bukti visum dari dokter belum cukup, setelah di lakukan gelar perkara tadi ternyata sudah ditersangkakan”,jelas Maya Rumanti.