Hukum & Kriminal

Pelaku Pembacokan Anak Tiri di Tanggamus Dibekuk Polisi di Muko-muko

×

Pelaku Pembacokan Anak Tiri di Tanggamus Dibekuk Polisi di Muko-muko

Sebarkan artikel ini
ED pelaku pembacokan anak tiri di Pekon Banjar Sari, Wonosobo Kabupaten Tanggamus dibekuk polisi di Muko-muko, Bengkulu, pada 20 Agustus 2023
ED pelaku pembacokan anak tiri di Pekon Banjar Sari, Wonosobo Kabupaten Tanggamus dibekuk polisi di Muko-muko, Bengkulu, pada 20 Agustus 2023

WAWAINEWS.ID – Tak butuh waktu lama, pelaku pembacokan anak tiri dan istri sendiri di Pekon Banjar Sari, Wonosobo, Kabupaten Tanggamus berhasil dibekuk polisi, di salah satu desa wilayah Muko-muko, Bengkulu, pada 20 Agustus 2023.

Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo berhasil mengidentifikasi keberedaan pelaku penganiayaan berat (Anirat) di Pekon Banjar Sari Kecamatan Wonosobo selang beberapa waktu setelah kejadian.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penangkapan pelaku Anirat berinisial ED (5) itu dilakukan tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko yang langsung membekuk pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA : Dipicu Soal Perceraian, Pemuda di Wonosobo Nyaris Tewas Dibacok Ayah Tiri

BACA JUGA :  Komplotan Pencuri Kabel CBL di Tanggamus Dibekuk, Satu DPO

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan dalam penangkapan ED, Polisi dari Polres Tanggamus, bekerjasama dengan pihak Polsek Rumbai Kepolisian Resort Muko-Muko.

ED usai melakukan Anirat diidentifikasi bersembunyi di di Desa Sidodadi, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu, usai melakukan penganiayaan berat pada 18 Agustus 2023.

“Tersangka ED ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Senin 21 Agustus 2023.

BACA JUGA : Sadis, Pemuda di Wonosobo Nyaris Tewas Dibantai Ayah Tiri dengan Golok

Dikatakan bahwa dalam penangkapan tersebut turut diamankan sepeda motor Honda Beat warna Blue Tosca dengan Nopol B 6110 GKZ dan sarung golok terbuat dari kayu berwarna merah.

BACA JUGA :  Sudah 5 Kali Beraksi, Spesialis Jembret di Jalinbar Tanggamus Ditembak Polisi

Kapolsek Wonosobo menambahkan bahwa, kronologis kejadian pada Jumat, 18 Agustus 2023 sekitar pukul 04.00 WIB di Pekon Banjar Sari Kecamatan Wonosobo telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang di alami oleh korban Jubaidah (46) dan anaknya Rendi Satriawan (20).

Bermula ketika korban sedang tidur di kamarnya dan pelapor mendengar suara berisik dari kamar anaknya yang berada tepat di sebelah kamar korban dan korban memanggil manggil nama anaknya namun tidak ada jawaban.

BACA JUGA : Bikin Merinding, Kisah Ibu Jubaidah di Tanggamus Bisa Lepas dari Percobaan Pembunuhan Suami

Ketika korban memanggil kembali nama anaknya, tiba-tiba anak pelapor menjawab dari kamarnya bahwa ia dibacokin oleh ayah tirinya sehingga ia terbangun dan langsung melihat ke kamar anak anaknya.

BACA JUGA :  Terungkap Pemesan Artis FTV Dipesan Pengusaha Lampung, Melalui Medsos

Saat korban sampai di depan pintu kamar anaknya, ia melihat pelapor langsung membacok korban pada bagian tangan, perut dan punggung, kemudian pelaku masuk kembali kedalam kamar anaknya sehingga korban melarikan diri.

Baca Juga : Pisang Berbuah Dua Tandan Sekaligus Dianggap Fenomena Biasa di Pekon Banjarsari

Saat berlari, pelaku sempat mengejar korban, sampai korban terjatuh kedalam got dan pelapor pun langsung bersembuyi di dalam got tersebut, dan setelah pelaku pergi kemudian korban meminta pertolongan warga sekitar.