Nasional

Dikomandoi Yusril Mahendra, Paslonpres Prabowo-Gibran Tunjuk 14 Advokad Hadapi Gugatan Patra Zen

×

Dikomandoi Yusril Mahendra, Paslonpres Prabowo-Gibran Tunjuk 14 Advokad Hadapi Gugatan Patra Zen

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID -Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, Ali Reza Mahendra, dkk, ditunjuk pasangan calon presiden (Paslonpres) Prabowo-Gibran menjadi Kuasa Hukum menghadapi gugatan perdata dengan Registrasi No. 752/Pdt.G/2023 di PN Jakarta Pusat.

Para kuasa hukum yang terdiri atas 14 Advokat itu dikomandani langsung Yusril Ihza Mahendra dan Fahri Bachmid, Mereka menamakan dirinya “Tim Pembela Prabowo-Gibran”.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Gugatan di PN Jakarta Pusat itu diajukan oleh PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama dengan Tergugat KPU dan mantan Ketua MK Anwar Usman.

BACA JUGA : Yusril : Kemenlu Diminta Aktif Mencari Kejelasan Penolak UAS Masuk ke Singapura

BACA JUGA :  Kapolri dan Panglima Tinjau Vaksinasi Massal Buruh di Sumedang

Sedangkan Presiden RI Joko Widodo dan Mensesneg Pratikno dijadikan sebagai Turut Tergugat I dan II. Ketiga aktivis demokrasi itu menunjuk Patra M Zein dkk dari Tim Pembela Demokrasi atau TPDI 02 sebagai kuasa hukumnya.

Para Penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran paslon Prabowo-Gibran.

Padahal menurut mereka KPU belum mengubah peraturannya sendiri yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan pasangan calon Presiden boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

BACA JUGA : Pakar Sebut Potensial MK Putuskan Usia Capres -Cawapres dengan Tambah Syarat Khusus

BACA JUGA :  Dukung Jurnalisme Berkualitas, Jokowi Resmi Terbitkan Perpres Publisher Right

Karena itu para Penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan mereka.

Dalam petitumnya, Penggugat minta pengadilan agar Pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena proses itu menyalahi peraturan KPU yang berlaku.

Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materil 10 milyar dan ganti rugi immateril 1 trilyun rupiah atas kerugian yang diderita para Penggugat.

BACA JUGA : Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ketua PDIP Kota Bekasi: Biarkan Masyarakat Menilai

Yusril menanggapi dengan santai gugatan para Penggugat melalui TPDI 0.2 itu. Dia mengatakan Tim Pembela Prabowo-Gibran akan hadir di PN Jakarta Pusat besok Senin 11 Desember 2023 untuk mendaftarkan Surat Kuasa, hadir dalam pemeriksaan identitas dan menyampaikan permohonan sebagai pihak dalam perkara sebagai Tergugat Intervensi.

BACA JUGA :  Pernyataan Denny Indrayana Soal Bocoran MK, Menyulut Murka Menko Mahfud MD

“Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. Namun sudah pasti kami akan menolak tawaran apapun yang diajukan penggugat selama proses mediasi” tegas Yusril.

BACA JUGA : Kalau Gibran Cawapres Prabowo, Waspadailah Kecurangan

Prabowo-Gibran memang tidak digugat oleh para Penggugat, tetapi pihaknya merasa berkepentingan langsung dengan perkara ini.

Sebagai pihak intervensi, Prabowo-Gibran memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi untuk menyanggah dalil-dalil yang diajukan para Penggugat. Pada intinya, kuasa hukum Prabowo-Gibran akan menyatakan bahwa bahwa gugatan ini salah alamat.