wawainews.id — Di sebuah kota yang menjadi saksi turunnya wahyu, tempat Rasulullah Muhammad SAW membangun masyarakat Islam dan tempat ribuan sahabat mewariskan ilmu, lahirlah seorang ulama yang kelak namanya menembus batas zaman: Abu ‘Abdullah Malik bin Anas bin Malik, atau yang lebih dikenal sebagai Imam Malik.
Ia lahir di Madinah pada 93 Hijriah atau sekitar 712 Masehi. Kota itu bukan sekadar tanah kelahirannya. Madinah adalah rumah intelektual, spiritual, sekaligus ruang hidup yang membentuk kepribadiannya. Di sanalah tradisi Nabi dan para sahabat terus diwariskan dari generasi ke generasi. Dari lingkungan inilah Imam Malik tumbuh menjadi salah satu imam besar dalam sejarah Islam.
Kedekatan zaman dengan Rasulullah SAW dan para sahabat membuat Madinah memiliki posisi istimewa dalam perkembangan ilmu Islam. Sejarah mencatat sejumlah besar sahabat tetap tinggal di kota itu hingga akhir hayat mereka. Riwayat, hadis, fatwa, dan praktik keagamaan mereka menjadi mata rantai ilmu yang kemudian diterima generasi setelahnya.
Imam Malik hidup di tengah mata rantai ilmu tersebut. Ia tidak hanya belajar dari buku, tetapi dari tradisi hidup sebuah masyarakat yang masih menyimpan jejak kuat kehidupan Rasulullah SAW. Kecintaannya kepada Madinah begitu dalam. Hampir sepanjang hidupnya ia menetap di kota tersebut, kecuali ketika menunaikan ibadah haji dan umrah.
Dari Madinah pula lahir karya monumentalnya, Al-Muwattha’. Kitab ini menghimpun hadis, atsar sahabat, serta pandangan fikih yang disusun Imam Malik secara sistematis. Karya tersebut kemudian menjadi salah satu tonggak penting dalam literatur hadis dan fikih Islam. Keistimewaannya tidak hanya terletak pada riwayat yang dihimpun, tetapi juga pada perhatian Imam Malik terhadap ‘amal ahl al-Madinah, yakni praktik keagamaan masyarakat Madinah yang diwariskan dari generasi sebelumnya.
Ilmu Tidak Perlu Mendatangi Istana
Kemasyhuran Imam Malik akhirnya sampai ke telinga para khalifah. Tetapi ada sesuatu yang menarik dari hubungan sang imam dengan kekuasaan: ia tidak menjadikan kedekatan dengan penguasa sebagai alasan untuk merendahkan ilmu.
Khalifah al-Mahdi pernah mengutus kedua putranya, Musa dan Harun, untuk belajar kepada Imam Malik. Ketika Harun al-Rasyid berkuasa, anak-anaknya juga belajar kepada sang imam.
Namun, Imam Malik tidak memilih datang ke istana untuk mengajar mereka.
Baginya, ilmu memiliki kehormatan. Muridlah yang mendatangi ilmu, bukan ilmu yang mengejar murid. Ia menggambarkan murid seperti timba dan ilmu seperti sumur. Jika seseorang membutuhkan air, maka timbalah yang harus datang kepada sumur.
Kalimat itu sederhana, tetapi menyimpan pesan besar: kedudukan seseorang tidak otomatis membuatnya lebih tinggi di hadapan ilmu.
Seorang khalifah tetaplah seorang penuntut ilmu ketika berada di hadapan seorang guru.
Dekat dengan Penguasa, tetapi Tidak Menjadi Alat Kekuasaan
Imam Malik memang dikenal memiliki hubungan dengan sejumlah penguasa dan pernah menerima pemberian dari mereka. Namun kedekatan itu tidak membuatnya kehilangan keberanian untuk mempertahankan pendapat yang diyakininya benar.
Justru di sinilah kisah Imam Malik menjadi relevan sepanjang zaman.
Ia pernah menghadapi tekanan karena fatwanya mengenai talak yang diucapkan dalam keadaan terpaksa. Dalam konteks politik saat itu, fatwa tersebut dikaitkan dengan persoalan baiat kepada penguasa yang dilakukan secara terpaksa.
Imam Malik tetap pada pendiriannya. Ia mendasarkan jawabannya pada hadis Nabi Muhammad SAW tentang adanya keadaan tertentu termasuk keterpaksaan yang menjadi alasan seseorang tidak dibebani dosa sebagaimana keadaan normal.
Ilmu baginya bukan alat untuk menyenangkan penguasa.
Ketika kekuasaan menyukai pendapatnya, ia tetap menyampaikan ilmu. Ketika pendapatnya berpotensi membuat penguasa tidak nyaman, ia pun tidak serta-merta mengubah kebenaran yang diyakininya hanya demi keselamatan atau keuntungan pribadi.
Ketika Khalifah Bertanya, Harta Negara Bukan Milik Pribadi
Kisah lain yang memperlihatkan keteguhan Imam Malik terjadi ketika ia memberikan pandangan mengenai kafarat sumpah Harun al-Rasyid.
Dalam persoalan kafarat, terdapat ketentuan dalam QS Al-Ma’idah ayat 89. Imam Malik memberikan pandangan yang berbeda dalam penerapannya kepada seorang penguasa.
Alasannya sangat menarik.
Menurut Imam Malik, harta yang berada dalam kekuasaan khalifah pada hakikatnya berkaitan dengan hak umat, sehingga tidak semestinya digunakan secara sembarangan untuk kepentingan pribadi. Bahkan dalam pandangannya, bentuk kafarat yang terlalu mudah bagi seorang penguasa justru kehilangan nilai pembelajaran moral.
Di sini terlihat sebuah prinsip yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan fikih: kekuasaan membawa amanah, bukan kepemilikan mutlak.
Seorang penguasa mungkin memiliki kewenangan mengelola harta, tetapi kewenangan tidak sama dengan hak untuk memperlakukannya sesuka hati.
Imam Malik dan Pelajaran untuk Zaman Sekarang
Kisah Imam Malik bukan semata cerita tentang seorang ulama yang hidup lebih dari seribu tahun lalu. Ia adalah kisah tentang bagaimana seseorang menjaga harga diri ilmu ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Ia tidak harus membenci penguasa untuk tetap independen. Ia juga tidak harus menjauh dari semua pejabat untuk menjaga integritas. Yang menjadi batas adalah ketika ilmu mulai dipaksa mengikuti kepentingan.
Di situlah keteladanan Imam Malik terasa begitu kuat.













