Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi
WAWAINEWS – Pembatasan jabatan politis serba dua periode perlu desakan publik. Sebagaimana UU Perampasan Aset yang kembali bergulir ketika perlawanan rakyat Pati menunjukkan kuatnya tekanan masyarakat.
Perubahan dalam tata kelola kekuasaan juga membutuhkan suara publik yang konsisten. Tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran elite politik untuk membatasi kekuasaannya sendiri.
Reformasi 1998 meninggalkan satu pesan fundamental: kekuasaan harus dibatasi. Bukan karena setiap penguasa pasti menyimpang, tetapi karena demokrasi tidak boleh bergantung pada kebaikan hati orang yang sedang berkuasa.
Pasal 7 UUD 1945 adalah prinsip konstitusional yang penting. Presiden dan Wakil Presiden menjabat lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali. Maksimal dua periode.
Pembatasan itu merupakan koreksi terhadap pengalaman kekuasaan yang terlalu panjang sebelum Reformasi.
Prinsip serupa sudah diterapkan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Kepala desa juga dibatasi maksimal dua kali masa jabatan. Namun ada kejanggalan: satu periode kepala desa kini delapan tahun.
Menurut saya, ini perlu dikoreksi. Satu periode jabatan politis semestinya tidak lebih panjang daripada masa jabatan Presiden: maksimal lima tahun.
Lalu mengapa anggota legislatif dan ketua umum partai politik belum dibatasi?
Data menunjukkan persoalannya bukan hipotetis. Anggota DPR dapat terpilih berkali-kali karena tidak ada batas jumlah periode. Di tingkat kepartaian, sejumlah ketua umum bahkan telah memimpin jauh melampaui dua periode.
Pada 2025, misalnya, Megawati tercatat sekitar 26 tahun memimpin PDI-P, Muhaimin Iskandar 20 tahun di PKB, Yusril Ihza Mahendra 16 tahun di PBB, Surya Paloh 12 tahun di NasDem, dan Prabowo Subianto 11 tahun di Gerindra.
Bandingkan dengan standar global. International IDEA mencatat lebih dari 80 persen konstitusi presidensial dan semipresidensial di dunia memiliki pembatasan masa jabatan presiden. Tujuannya antara lain mendorong pergantian kekuasaan secara teratur dan mencegah konsentrasi kekuasaan yang berkepanjangan.
Logikanya sederhana. Kekuasaan yang terlalu lama cenderung korup. Menghasilkan akumulasi jaringan, loyalitas, pengaruh, dan sumber daya. Lord Acton mengingatkan bahaya konsentrasi kekuasaan itu.
Maka pembatasan periode bukan tuduhan bahwa seseorang pasti menyimpang. Ia adalah desain institusi agar sistem tidak bergantung pada kesalehan individu.
Lebih penting lagi: kaderisasi. Kepemimpinan publik bukan kepemilikan pribadi. Partai politik adalah salah satu pintu utama rekrutmen kepemimpinan negara.
Jika satu figur terlalu lama menguasai partai, organisasi berisiko lebih tunduk kepada figur daripada kepada institusi. Regenerasi tersumbat; kompetisi menyempit.
Karena itu, agenda reformasi berikutnya harus konsisten. Presiden, gubernur, bupati, wali kota, kepala desa, anggota legislatif, dan ketua umum partai – semuanya perlu dibatasi maksimal dua periode, dengan satu periode maksimal lima tahun.
Namun perubahan seperti ini tidak cukup hanya menjadi wacana. Perlu desakan publik. Masyarakat sipil, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan generasi muda perlu terus mendorong agar pembatasan kekuasaan dan regenerasi kepemimpinan menjadi agenda politik yang serius.
Sebab demokrasi membutuhkan sirkulasi, bukan sekadar pengabdian. Indonesia adalah negara besar yang membutuhkan cadangan kepemimpinan bangsa yang besar pula.
Kaderisasi tidak mungkin tumbuh jika ruang kepemimpinan terus-menerus dikuasai orang yang sama.
Kekuasaan harus berganti agar kaderisasi berjalan. Kaderisasi harus berjalan agar bangsa tidak pernah kehabisan pemimpin.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.









