LAMPUNG TIMUR – Kepala Desa Muara Jaya, Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Edi Surono menegaskan bahwa pemberhentian aparatur desa yang dilakukan sesuai mekanisme aturan berlaku.
Hal tersebut menjawab polemik klaim pemberhentian sepihak perangkat dan aparatur desa yang dilakukannya setelah dilantik sebagai kades beberapa waktu hingga mendapat perhatian Pemkab Lampung Timur.
Edi Surono menegaskan bahwa keputusannya mengacu pada peraturan dan undang -undang no 10 tahun 2016. Ia pun mengklaim tidak ada pemberhentian sepihak jika mengacu para aturan UU Nomor 10 tahun 2016 tersebut.
Dalam peraturan itu para pamong atau aparatur yang telah seharusnya ada rekomendasi dari kecamatan sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 10 tahun 2016. Sementara mereka yang merasa diberhentikan sepihak tersebut tidak sesuai dengan aturan.
“Mereka yang yang merasa dipecat itu, tidak melalui P3D apalagi rekom dari kecamatan. Sehingga jika mengacu pada UU tahun 2016 itu mereka tidak dipecat, tapi belum lengkap administrasinya, itu dasar saya,”ucap Edi Surono dilansir dari medialintastimur pada Sabtu (13/01/24).
Sehingga dia kembali menegaskan tidak ada memberhentikan sepihak terhadap Kaur dan Kadus desa Muara Jaya. Apalagi diketahui pengangkatan Kadus dan Kaur itu tidak sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perangkat desa yang harus melalui P3D.
“Harus sesuai ijazahnya mulai dari SD, SMP dan SMA serta semua surat – suratnya lengkap, tetapi dia (salah satu Kaur) tak ada artinya tidak masuk karena di pemerintahan desa Muara Jaya akan saya terapkan UU Nomor 10 tahun 2016 tersebut”,tambahnya.
Dalam kesempatan itu, dia pun menegaskan bahwa pemberhentian aparatur yang dilakukan tidak ada kaitan dengan Pilkades yang telah di gelar beberapa waktu yang lalu.
Tapi, tegasnya pemberhentian itu murni karena aturan, jika memasukan berkas lengkap dan layak maka akan diangkat lagi, karena di kantor desa dan kecamatanpun tidak ada berkas – berkasnya.
“Mereka – mereka ini, yang ada hanya Sekdes, Bayan dusun 1, lalu Bayan 5 mengundurkan diri serta Elita dia banyak masalah dan mengundurkan diri “,tukasnya.
Sebelumnya diberitakan perangkat dan aparatur desa merasa keberatan dengan pemberhentian dan penonaktifan sepihak dari Edi Surono Kepala desa (Kades) Muara Jaya yang baru saja dilantik pada 29 Desember 2023 yang lalu.
Hal itu memicu keluarnya surat pedoman dan tata cara pemberhentian perangkat desa oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ditujukan kepada camat untuk dapat diindahkan dan jadi perhatian serius oleh kepala desa, terutama yang baru dilantik hasil Pilkades serentak pada akhir tahun 2023 lalu.
Pemkab Lampung Timur melalui surat nomor 414.4/ 19 /09-SK/2024 perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa tersebut tertanggal 10 Januari 2024, yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Lampung Timur Ir. Moch. Yusuf.