KOTA BEKASI – Cucuk cabut laporan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Koordinator Forum Mahasiswa Bekasi Untuk Indonesia Puji Nugraha Ridwan alias Japong di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, jadi presedn buruk.
Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas, menyayangkan pencabutan laporan dugaan pelanggaran oleh Politisi PKB untu DPR RI Dapil Kota Bekasi – Depok pada pemilu 2024 oleh Koordinator Forum Mahasiswa Bekasi Untuk Indonesia Puji Nugraha Ridwan alias Japong di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi .
“Ada apa dengan Puji Nugraha Ridwan alias Japong, sehingga memutuskan mencabut laporannya ke Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sudjatmiko satu calon anggota legislatif tingkat pusat yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),”tanya Fernando kepada Wawai News, Sabtu 2 Maret 2024.
“Jangan-jangan ada transaksi atas pencabutan laporan tersebut. Seharusnya sebagai aktivis jangan mau mundur hanya karena ada sesuatu seperti yang disampaikan karena tidak enak hati terhadap senior,”imbuhnya menduga.
Menurutnya, mahasiswa seharusnya memberi contoh yang baik dan lebih berpihak dan mendukung pemilu yang bersih dan berani menuntaskan dugaan pelanggaran Pemilu.
Terkait hal itu, Fernando menyarankan sebaiknya pemerintah dan legislatif melakukan revisi terhadap UU Pemilu sehingga laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu tidak bisa dicabut karena sangat berpeluang adanya transaksi uang untuk mencabut sebuah laporan.
Cucuk Cabut Laporan
Cucuk Cabut laporan Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Bekasi terjadi. Hal itu dilakukan oleh Koordinator Forum Mahasiswa Bekasi Untuk Indonesia Puji Nugraha Ridwan alias Japong.
Padahal sebelumnya, dengan semangat telah menyampaikan melalui rilis resminya, telah membuka laporan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Kota Bekasi dengan terlapor Calon Legislatif Dapil VI Kota Bekasi – Kota Depok dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sudjatmiko pada Senin (30/01/24).
Laporan itu pun ia rilis dan dikirim ke awak media ini. Namun ternyata, laporan di Bawaslu Kota Bekasi itu diam-diam dicabut?