Scroll untuk baca artikel
Parlementaria

Paripurna HUT ke-27 Kota Bekasi Dibanjiri Interupsi Terkait Isu Mutasi Pejabat

×

Paripurna HUT ke-27 Kota Bekasi Dibanjiri Interupsi Terkait Isu Mutasi Pejabat

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I Faisal (kanan) bersama Sekretaris dan anggota memberi keterangan pers terkait isu mutasi di lingkungan Pemkot Bekasi, usai paripurna HUT ke-27 Kota Bekasi Minggu 10 Maret 2024
Ketua Komisi I Faisal (kanan) bersama Sekretaris dan anggota memberi keterangan pers terkait isu mutasi di lingkungan Pemkot Bekasi, usai paripurna HUT ke-27 Kota Bekasi Minggu 10 Maret 2024

KOTA BEKASI – Kegaduhan soal isu rotasi dan mutasi pejabat dan Maklumat Ramadhan oleh Pemerintah Kota Bekasi, menyambut HUT ke-27, mendapat perhatian serius Komisi I DPRD Kota Bekasi.

Bahkan saat pelaksanaan paripurna HUT ke-27 Kota Bekasi di gedung DPRD Kota Bekasi banjir interupsi dari anggota dewan. Mereka mengkritisi kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad yang telah membuat kegaduhan ditengah masyarakat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tak sampai disitu usai paripurna HUT ke-27 Kota Bekasi digelar tiga anggota Komisi 1 DPRD menggelar konfrensi pers dengan menegaskan akan melakukan pemanggilan hearing terhadap Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad yang telah menjabat sejak September 2023 lalu.

“Akan segera kita panggil Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad. Ini orang jangankan dikatakan komunikasi yang tidak baik itu kan artinya masih ada, lah kalau ini dia respon saja tidak,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal, di ruang kerjanya, Minggu (10/3/2024).

BACA JUGA :  Api Parlemen Makassar: Nyawa Rakyat Terpanggang, Elit Dievakuasi?

Faisal didampingi Nuryadi Darmawan dan Abdul Rozak mengungkapkan jika sebenar koordinasi, dan duduk bermusyawarah bukan hal yang negatif. Sehingga apabila seorang pejabat pemerintah daerah datang bermusyawarah ke DPRD tidak boleh dianggap hal yang buruk.

“Karena kita kan sedang menjalankan tugas kita bersama, kami dari legislatif dan Pj Wali Kota sebagai eksekutif,” katanya.

Faisal menilai bahwa isu mutasi pejabat eselon II di Kota Bekasi tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Jika mengacu pada Surat Edaran MenPANRB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menjabat Kurang dari 2 (Dua) Tahun, dijelaskan bahwa pejabat pimpinan tinggi yang menjabat kurang dari dua tahun harus melalui dua kali evaluasi kinerja siklus pendek (periodik) tiga bulanan sebelum dapat dimutasi atau dirotasi.

BACA JUGA :  Prioritas Terbalik: DPRD Bekasi Tolak Sewa 72 Mobil Listrik di Tengah Darurat Sampah

“Namun, Pj. Wali Kota Bekasi sudah mengirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengajukan rencana mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi dengan hanya satu kali hasil evaluasi kinerja siklus pendek. Ini jelas-jelas menyalahi prosedur,” ujar Faisal, pada Sabtu (9/3/2024).

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan mengungkapkan adanya kegaduhan yang timbul lantaran terbitnya surat edaran Maklumat Ramadhan 2024 yang pertama.

Dengan adanya gejolak dan kecaman dari tokoh agama dan Masyarakat, surat edaran itu kemudian dicabut di terbitkan surat edaran baru.

Dalam surat edaran pertama Pemerintah Kota Bekasi melalui Disparbud dengan nomor: 500.13/424-Disparbud.Par menyebutkan bahwa operasional hiburan dibatasi pada pukul 21.00 WIB sampai 02.00 WIB dini hari. Surat ini kemudian dicabut dan diterbitkan edaran baru Maklumat Ramadhan nomor: 400.8/1979-SETDA.Kessos.

BACA JUGA :  Oloan Nababan Dukung Kebijakan Rombel 44 di SMPN: Solusi Atasi Keterbatasan Daya Tampung di Kota Bekasi

“Ini kan jadi menunjukkan adanya sebuah kepanikan dari mereka, baru diterbitkan tetapi kemudian tidak lama dicabut dan terbit yang baru,” kata pria yang akrab disapa Enung.

Bahkan saat Paripurna HUT ke-27 Enung, sapaan akrab politisi PDI Perjuangan ini pun sempat melakukan interupsi ditengah sidang

Di tempat yang sama Wakil Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak menegaskan bahwa pemanggilan kepada Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad memang harus dilakukan. Ia harus memberikan klarifikasi yang jelas terkait berbagai macam kegaduhan di Kota Bekasi. Apalagi bertepatan dengan HUT Kota Bekasi ke-27 hari ini dan menjelang Bulan Suci Ramadhan 1445 H.

“Pokoknya harus dipanggil ini Pj Wali Kota Bekasi. Saya fatsun sama Ketua Komisi I, panggil Gani Muhamad kesini,” katanya.***