BANDUNG — Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pasar Cigasong, Majalengka.
Status tersangka Arsan Latief tertuang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 6 Juni 2024.
Menanggapi hal itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut penetapan status tersangka Arsan Latief bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, melainkan jabatan dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ya, memang kami sudah mendengar dan (Arsan Latief) ditetapkan tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, jadi ada kegiatan pada jabatan sebelumnya,” ucap Bey di Kabupaten Bandung, Rabu (5/6/2024).
Meskipun demikian, Bey memastikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan optimal.
“(Pelayanan) harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu layanan kepada masyarakat,” katanya.
Dengan ditetapkan status tersangka kepada Pj Bupati Bandung Barat, Bey telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri menunggu proses untuk menggantikan Arsan Latief.
“Kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan karena prosedurnya seperti itu,” tutur Bey.
“Kami tidak bisa langsung mengganti. Jadi kami harus menulis surat kepada Kemendagri. Pasti secepatnya (diinformasikan). Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindaklanjuti secepatnya,” tambahnya.
Bey juga menjelaskan bahwa proses surat menyurat yang telah dikirimkan oleh Pemda Provinsi Jabar ke Kementerian Dalam Negeri melalui surat elektronik.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Kemendagri untuk pengganti Arsan Latief.
“Ini juga surat menyuratnya bisa melalui elektronik. Belum ada (nama pengganti). Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka, arahan selanjutnya seperti apa,” ujar Bey.
Arsan Bantah Terima Uang
Arsan Latif Pj Bupati Bandung Barat, buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Majalengka.
“Saya belum terima, nanti kita serahkan saja semua mekanisme yang ada. Belum tau (soal penetapan tersangka),” kata Arsan kepada wartawan usai kegiatan di Cipatat, Rabu (5/6/2024).
Arsan menyebut ia sama sekali tidak menerima uang dari pihak terlibat bangun guna serah (Build, Operate, Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka tersebut.
“Tida ada, tidak ada (terima uang). Enggak ada, enggak ada,” kata Arsan Latif kepada awak media yang menunggunya.***