Zona Bekasi

GPI Gelar Aksi, Desak APH Tangkap Mantan Kadispora Kota Bekasi

×

GPI Gelar Aksi, Desak APH Tangkap Mantan Kadispora Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Gelar Aksi di Kejari Kota Bekasi GPI mendesak agar APH segera tangkap dan penjarakan Zarkasi mantan Kadispora Kota Bekasi terkait kasus dugaan korupsi belanja alat olah raga tahun 2023, Kamis 25 Juli 2024
Gelar Aksi di Kejari Kota Bekasi GPI mendesak agar APH segera tangkap dan penjarakan Zarkasi mantan Kadispora Kota Bekasi terkait kasus dugaan korupsi belanja alat olah raga tahun 2023, Kamis 25 Juli 2024 - foto doc ist

BEKASI – Gerakan Pemuda Indonesia (GPI) menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) yang merugikan negara hingga miliaran rupiah, Kamis 25 Juli 2024.

Mereka mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera tangkap dan penjarakan Zarkasih mantan Kepala Dispora Kota Bekasi terkait kasus dugaan korupsi belanja alat olah raga tahun anggaran 2023.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kasus korupsi korupsi pengadaan alat olahraga pada Dispora Kota Bekasi sudah memakan waktu berbulan bulan tak kunjung menemui titik terang,”ungkap Juhar korlap aksi dalam orasinya.

Padahal tegas dia, dalam undang-undang tentang penindakan korupsi bahwasanya kalau lebih dari 60 hari sudah wajib hukum nya di tindak pidana. Tapi yang terjadi di Kota Bekasi terlalu lama.

BACA JUGA :  Aksi di Depan Kejari, Massa Aksi Sebut Kota Bekasi Darurat Korupsi

Pasalnya, berdasarkan audit dari Inspektorat Kota (Itko) dan surat dari Pemkot Bekasi mengungkapkan ada kerugian negara senilai Rp5 milyar dan baru di bayar tahap pertama senilai 132 juta lebih.

Namun di tahap kedua belum ada pengembalian, maka dari itu, tegas Juhar, sudah wajib hukumnya Aparat Penegakan Hukum (APH) melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku kejahatan terhadap uang rakyat.

“Ini sudah jelas, ada tindak pidana korupsinya, sebab sudah melanggar undng-undang tentang korupsi. Bahkan pernah di laporkan di Kepolisian juga tapi kenapa mandek,”tanya Jelas Juhar.

Kasus ini bergulir dari tahun 2023 dan pengadaan nya pun pada tahun anggaran 2023 ,yang sampai saat ini tidak jelas perkara pengadilan hukum korupsi yang di lakukan oleh Dispora, PPK dan Dirut PT nya

BACA JUGA :  Diperiksa Sebagai Terlapor Netralitas ASN, Pj Wali Kota Bekasi Percaya Bawaslu Profesional Memutuskan

Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5 milyar lebih yang di lakukan oleh oknum Dispora Kota Bekasi, dan juga oknum Dirut perusahaan yang memenangkan tender. Hal itu sangat tidak bisa di tolerir.

Kegiatan barang yang mesti nya untuk masyarakat Kota Bekasi dalam bentuk alat olah raga agar masyarakat Bekasi menjadi sehat karena berolah raga ,malah di selewengkan atau di korupsi oleh oknum oknum bejat yang haus akan uang negara

“Maka dari itu kami mendesak Kejari dan Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menindak agar kasus ini segera selesai dan bisa menangkap tersangka tersangka nya, agar kota Bekasi dapat bersih dari para pelaku tindak kejahatan korupsi”ungkap Juhar selaku Jendlap.

BACA JUGA :  Dapat Doorprize Sepeda Listrik Ikut Senam Gemoy, Nenek Sipul: Terimakasih Pak Bowo

Tuntutan yang di bawakan aksi Gerakan Pemuda Indonesia yaitu

  1. Mendesak polres metro Bekasi kota dan Kejari untuk menangkap dan menahan mantan Kadispora Zarkasih yang di duga terlibat korupsi pengadaan alat olah raga tahun anggaran 2023 yang menelan kerugian negara senilai 5 milyar rupiah
  2. Bongkar dan usut tuntas kasus pengadaan alat olahraga di dispora tahun anggaran 2023, Polres Metro Bekasi Kota dan Kejari Kota Bekasi jangan impoten dalam penegakan hukum untuk menciptakan kota Bekasi yang bersih dari korupsi
  3. Penjarakan dan hukum seadil adil nya oknum pelaku mantan kepala dinas dispora ,PKK dan Direktur PT nya yg di duga telah melakukan. kejahatan korupsi pengadaan alat olah raga di Dispora kota Bekasi tahun anggaran 20.***