Megapolitan

IZW Ajukan Permohonan Uji Materil ke MK Terkait UUPZ

×

IZW Ajukan Permohonan Uji Materil ke MK Terkait UUPZ

Sebarkan artikel ini
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. (Shutterstock)
Ilustrasi Zakat

JAKARTA – Indonesia Zakat Watch (IZW), mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) ke Mahkamah Konstitusi.

Koordinator IZW Barman Wahidatan Anjar menyebutkan bahwa, permohonan IZW inisiatif masyarakat sipil untuk dapat ikut serta mengawasi pelaksanaan tata kelola zakat di Indonesia.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurutnya uji materiil ini merupakan upaya kedua IZW, untuk memperbaiki tata kelola zakat dan melindungi hak konstitusional warga negara dalam mengelola zakat.

“Permohonan ini merupakan bentuk kepedulian, masyarakat sipil terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat di Indonesia,”papar Barman dalam konferensi pers di Taman Ismail Marzuki, Kamis (25/7/2024).

BACA JUGA :  Catatan Yusuf Blegur Terkait Kontestasi Capres Pemilu 2024 : Sandiwara Dinasti?

Hal itu agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas.

Evi Risna Yanti, Ketua Tim Hukum IZW, mengkritik superioritas BAZNAS sebagai lembaga negara di bidang pengelolaan zakat. Ia menilai, kewenangan BAZNAS yang multi peran sebagai auditor, regulator, dan operator menimbulkan ketidakadilan bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Kewenangan BAZNAS yang berbagai macam mulai dari operator, regulator, dan auditor tentu menimbulkan ketidakadilan di tengah LAZ sebagai pengelola zakat karena BAZNAS menjadi superbody dalam pengelolaan zakat,” tegas Evi.

Evi menyatakan, bahwa selama lebih dari 10 tahun, implementasi UUPZ menunjukkan potensi kerugian konstitusional warga negara dalam mengelola zakat.

“Terdapat 11 Pasal dari 43 pasal yang diuji dalam permohonan ini. Jumlah yang banyak ini menggambarkan bahwa undang-undang ini sudah bermasalah secara sistemik dan seyogyanya perlu untuk diubah secara keseluruhan,” tukas Evi.

BACA JUGA :  PKN Soroti Klaim Dharma Pongrekun sebagai Kuda Hitam di Pilkada Jakarta

Di tempat yang sama, Zamzam Aqbil Raziqin, tim kuasa hukum IZW juga mempertanyakan keberadaan BAZNAS dalam pengelolaan zakat, yang dinilai bermasalah secara sosiologis dan filosofis.

“Dalam UU Perkawinan, MK menafsirkan bahwa relasi antara negara dan agama, bersifat simbiosis mutualisme di mana negara tidak ikut campur secara langsung pada pelaksanaan perkawinan sebagai ibadah,” paparnya.

Sedangkan, menurut Aqbil, keberadaan BAZNAS mencerminkan kehadiran negara secara konkret dalam pelaksanaan ibadah, yang mana mengubah hubungan antara negara dan agama menjadi integralistik.

Secara garis besar, Aqbil menjelaskan, bahwa tujuan uji materiil UUPZ adalah untuk melindungi hak konstitusional warga negara dalam mengelola zakat secara mandiri dan profesional, mendorong tata kelola zakat yang lebih baik, dan menghilangkan pasal terkait pemberian rekomendasi BAZNAS dalam perizinan lembaga amil zakat.