JAKARTA – Polemik penanganan ikan sapu-sapu di perairan Jakarta memunculkan perdebatan baru: bagaimana menjaga lingkungan tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan dan ajaran agama.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik metode pembasmian ikan sapu-sapu yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, setelah muncul dugaan ikan-ikan tersebut dikubur massal dalam kondisi masih hidup.
Bagi MUI, persoalannya bukan pada tujuan pengendalian populasi ikan sapu-sapu, melainkan cara pelaksanaannya.
Sebab dalam Islam, bahkan terhadap hewan yang mengganggu ekosistem sekalipun, tetap ada adab, kasih sayang, dan larangan menyiksa makhluk hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa praktik mengubur ikan dalam keadaan hidup bertentangan dengan dua prinsip penting:
- Rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam)
- Kesejahteraan hewan (animal welfare/kesrawan)
Menurutnya, meski ikan sapu-sapu adalah spesies invasif yang merusak keseimbangan ekosistem, proses pemusnahannya tetap tidak boleh menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” ujarnya.
Ini menjadi pengingat bahwa Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia, tetapi juga hubungan manusia dengan alam dan makhluk lainnya.
Ikan Sapu-Sapu Memang Mengancam Ekosistem
Di sisi lain, MUI mengakui bahwa langkah pengendalian ikan sapu-sapu memiliki tujuan yang baik dan maslahat.
Ikan sapu-sapu atau pleco dikenal sebagai spesies invasif yang berkembang cepat, mendominasi habitat, dan mengancam keberadaan ikan lokal.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut populasi ikan sapu-sapu di perairan Jakarta sudah sangat tinggi.
“Di biotik air Jakarta sudah lebih dari 60 persen. Bahkan KKP melaporkan lebih dari 70 persen,” katanya.
Jika dibiarkan, spesies ini dapat merusak keseimbangan sungai, mengganggu rantai makanan, dan mengurangi keberagaman hayati.
Dalam Islam, Menjaga Lingkungan adalah Maqashid Syariah
KH Miftah menjelaskan bahwa upaya menjaga ekosistem masuk dalam tujuan syariat Islam atau maqashid syariah, khususnya:
- Hifzh al-Bi’ah (perlindungan lingkungan)
- Hifzh an-Nasl (keberlanjutan generasi makhluk hidup)
Artinya, menjaga sungai tetap sehat, melindungi ikan lokal, dan mencegah kerusakan alam bukan sekadar urusan teknis pemerintahan tetapi juga bagian dari nilai keagamaan.
Merusak alam adalah kerugian bersama. Menjaganya adalah tanggung jawab bersama.
Tapi Islam Juga Melarang Penyiksaan Hewan
Di sinilah letak keseimbangan ajaran Islam.
Membunuh hewan untuk maslahat tertentu dibolehkan, misalnya hewan berbahaya, wabah, atau pengganggu ekosistem. Namun Islam melarang cara yang kejam.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda bahwa Allah mewajibkan ihsan dalam segala hal, bahkan ketika menyembelih hewan.
Maknanya jelas: jika harus mematikan hewan, lakukan dengan cara paling cepat, paling ringan, dan paling minim penderitaan.
Bukan dengan penyiksaan perlahan.
Kasus ini memberi pelajaran penting bahwa niat baik saja tidak cukup. Cara juga harus benar.
Ingin menata lingkungan itu baik. Menyelamatkan sungai itu penting. Mengendalikan spesies invasif itu perlu.
Namun jika dilakukan dengan cara yang kejam, maka tujuan mulia menjadi tercoreng.
Dalam kaidah Islam dikenal prinsip.Tujuan baik tidak membenarkan cara yang zalim.
Menanggapi kritik MUI, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan meminta masukan dari pihak yang memahami syariat dan metode yang tepat.
“Saya minta yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya,” ujarnya.
Respons ini dinilai sebagai langkah positif agar kebijakan lingkungan berjalan selaras dengan etika, ilmu pengetahuan, dan nilai agama.
Solusi yang Lebih Bijak
Daripada polemik berkepanjangan, sejumlah pendekatan bisa dipertimbangkan:
- Penangkapan dan pemusnahan dengan metode cepat serta minim rasa sakit
- Pemanfaatan ikan sapu-sapu untuk pakan atau pengolahan tertentu
- Edukasi masyarakat agar tidak melepas spesies asing ke sungai
- Restorasi habitat ikan lokal
- Pengawasan ekosistem secara berkelanjutan
Banyak orang mengira kasih sayang hanya berlaku kepada manusia. Padahal Islam mengajarkan rahmat kepada semua makhluk.
Seorang wanita masuk neraka karena menyiksa kucing. Seorang pendosa diampuni karena memberi minum anjing kehausan.
Pesannya jelas: cara kita memperlakukan hewan pun diperhitungkan di sisi Allah.
Jakarta butuh sungai yang sehat. Indonesia butuh lingkungan yang lestari. Namun lebih dari itu, kita juga butuh hati yang lembut dan kebijakan yang beradab.
Jangan sampai demi menertibkan alam, manusia justru kehilangan nurani.
Menjaga lingkungan adalah ibadah, tetapi melakukannya dengan kasih sayang adalah akhlak yang lebih indah.***













