Pertanian

Ini Kesepakatan Baru Terkait Harga Singkong di Lampung, Sanksi Tegas Perusahaan Tak Patuhi Harga Rp1.400

×

Ini Kesepakatan Baru Terkait Harga Singkong di Lampung, Sanksi Tegas Perusahaan Tak Patuhi Harga Rp1.400

Sebarkan artikel ini
Ribuan petani singkong dari 7 wilayah Kabupaten di Lampung menggeruduk kantor Gubernur akibat tak ada kejelasan harga yang ditetapkan Rp1.400, Senin 13 Januari 2025
Ribuan petani singkong dari 7 wilayah Kabupaten di Lampung menggeruduk kantor Gubernur akibat tak ada kejelasan harga yang ditetapkan Rp1.400, Senin 13 Januari 2025

LAMPUNG – Aksi ribuan petani di Lampung menyikapi harga tanaman ubi kayu alias singkong di berbagai wilayah setempat berakhir dengan kesepakatan baru, pada 13 Januari 2025 sore.

Hal itu berdasarkan hasil pertemuan antara perwakilan petani singkong dari perwakilan tujuh Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia( PPUKI) kabupaten dengan Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kesepakaatan terbaru tersebut ada 4 poin dalam rangka meningkatkan harga singkong melalui kesepakatan tertulis dan diperlihatkan langsung ke ribuan petani singkong di Lapangan Korpri dan halaman DPRD Lampung.

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dan Sekdaprov Lampung Fredi SM, terlihat ikut menemui demonstran pada Senin sore.

BACA JUGA :  Pedagang Kambing di Jakarta Ungkap Pemulung Beli Hewan Kurban

Adapun 4 poin kesepakatan dan harus dipathui itu meliputi;

  1. Ada pembinaan petani dan monitoring harga ubi kayu serta kualitas lapak-lapak penampungan singkong.
  2. Timbangan lapak-lapak perusahaan yang membeli singkong harus ditera ulang lagi.
  3. Pengembangan hilirisasi dalam rangka mendorong verifikasi dan peningkatan nilai tambah ubi kayu seperti modifed cassava flour dan produk turunan lainya.
  4. Perusahan yang tidak melaksanakan kesepakatan berita acara keputusan terkait harga ubi kayu akan dilakukan tindakan tegas atau sanksi sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Perusahaan pabrik pengelolaan tapioka yang tidak mentaati aturan pemerintah dipastikan akan ditindak tegas. Para petani minta ketegasan pengusaha terhadap SKB yang telah ditandatangani akhir tahun lalu.

BACA JUGA :  Harga Singkong di Tulangbawang Anjlok, Berkisar Rp800/Kg

Pemerintah dan legislatif akan terus mengupayakan agar petani singkong dapat meningkat pendapatan sekaligus dapat memperkuat Provinsi Lampung sebagai sentra penghasil dan pengelola ubi kayu di tingkat nasional.

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Dasrul Aswin mengapresiasi apa yang sudah dilakukan DPRD dan Pemprov Lampung untuk menekan perusahan agar taat pada kesepakatan.

“Apalagi nantinya Pansus akan mengawal perjuangan PPUKI Kabupaten Waykanan, Mesuji, Lampung Utara, Lampung Timur, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Kabupaten Lampung Tengah,” ujarnya.

PPUKI juga meminta ketegasan Pemprov Lampung terhadap pengusaha tepung tapioka yang tidak mentaati kesepakatan dan aturan yang berlaku. Karena, pasca kesepakatan, harga singkong malah makin buruk.

BACA JUGA :  Lampung Masuk Kategori Pertama Daerah Peningkatan Produksi Padi

Akhir tahun lalu, diketahui tepatnya, pada Senin (23/12/2024), Pj Gubernur Lampung Samsudin dan 29 pengusaha tepung tapioka sudah menandatangani kesepakatan harga singkong Rp1500 per kg dengan rafaksi 15 persen di Kantor Gubernur.

Kenyataannya, sejumlah pabrik tepung tapioka tak melaksanakan kesepakatan, kata Ketua Persatuan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung Dasrul ketika audiensi dengan DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) di Kotabumi, Jumat (12/12/24).***