Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

LINAP Minta Wali Kota Bekasi Evaluasi BAST Pasar Jatiasih

×

LINAP Minta Wali Kota Bekasi Evaluasi BAST Pasar Jatiasih

Sebarkan artikel ini
Kondisi gedung Pasar Jatiasih Baru, Kota Bekasi dengan nuansa Betawi telah selesai direvitalisasi
Kondisi gedung Pasar Jatiasih Baru, Kota Bekasi dengan nuansa Betawi telah selesai direvitalisasi

KOTA BEKASI – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) meminta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengevaluasi Berita Acara Serah Terima (BAST) pengelolaan Pasar Jatiasih ke pihak swasta.

Pasalnya penyerahan BAST Pasar Jatiasih oleh ex Pj Wali Kota Bekasi yang dilaksanakan menjelang Idulfitri tahun 2024 menyisakan banyak persoalan kewajiban pihak ketiga yang belum terealisasi sampai sekarang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kepemimpinan baru Wali Kota Bekasi Tri-Adhianto-Harris Bobihoe harus meninjau lagi BAST yang ditandatangani oleh ex Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, jelang idulfitri tahun 2024,”tegas Ketua Umum Linap Baskoro, Jumat 21 Maret 2025.

Terkait hal tersebut, jelas Baskoro lembaganya telah berulang kali meminta hasil evaluasi belasan item dalam penyerahan BAST oleh ex Pj Wali Kota Gani Muhamad ke PT MSA. Tapi, hingga lengser tidak pernah ada jawaban.

Pasalnya, belasan item dalam klausul yang harus dipenuhi pihak PT MSA sampai sekarang banyak yang belum dipenuhi. Pj Wali Kota Bekasi tegas Baskoro telah meninggalkan persoalan Pasar Jatiasih.

BACA JUGA :  Puluhan Kios Ilegal Dibangun Diatas Lahan Negara di Pasar Jatiasih, LINAP Tuding Ada Cawe-cawe

“Logikanya, jika memang saat itu memenuhi kriteria pastinya BAST itu sendiri telah diserahkan masa Tri Adhianto, tapi kenapa tidak diberikan oleh Pak Tri, tentu ada pertimbangannya,”tegas Baskoro meminta Mas Tri mengevaluasi.

Baskoro Ketua Umum DPP LSM LINAP
Baskoro Ketua Umum DPP LSM LINAP

Baskoro menganggap ex Pj Wali Kota Bekasi seenaknya memberi BAST tanpa mengetahui persoalan sebenarnya. Apalagi penyerahannya dianggap janggal menjelang idul fitri tahun lalu, dan diberikan pada malam hari.

Terkait persoalan tersebut jelas Baskoro sudah berulang kali bersurat ditujukan kepada Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad untuk audiensi terkait BAST Pengelolaan Pasar Jatiasih, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan.

“Kami selalu di ‘bola’, ke Disprindag. Padahal ingin menagih janjikan terkait evaluasi 13 item yang harus dipenuhi pihak pengelola sesuai perjanjian yang ada,”tegas Baskoro.

Ia pun menggambarkan kondisi pasar Jatiasih setelah diserahkan pengelolaan ke swasta tidak menjadi lebih baik, bahkan makin bobrok.

BACA JUGA :  Tiga Pasar di Bekasi Tunggak Kewajiban PAD, Jumlahnya Rp10,8 Miliar

Bahkan berdasarkan laporan yang diterima media ini, puluhan vendor dalam pelaksanaan revitalisasi Pasar Jatiasih masih memperjuangkan pembayaran kewajiban dari PT MSA yang belum diselesaikan sampai sekarang.

Jumlahnya tagihan vendor jumlahnya bukan jutaan tapi puluhan miliar yang sampai saat ini masih belum ada kejelasan meski telah berkali-kali ditengahi oleh Disdagprin Kota Bekasi.

Untuk diketahui ada pun 13 item yang harus dipenuhi itu meliputi;

  1. Menyerahkan mobil operasional pengangkut sampah 1 dum truck setelah revitalisasi selesai.
  2. Menyediakan Genset sesuai perjanjian.
  3. Menyediakan tempat penampungan sampah sementara.
  4. PT. MSA belum mengurus sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama Pemkot Bekasi.
  5. PT.MSA belum membayar PBB Pasar Jatiasih periode 2020, 2021,2022, dan 2023.
  6. PT. MSA belum mengasuransikan seluruh bangunan hasil revitalisasi beserta fasilitas pendukungnya.
  7. PT. MSA belum melaksanakan seluruh rekomendasi Peil Banjir (belum membuat kolam retensi dengan kapasitas 196 m3.
  8. PT.MSA belum melaksanakan seluruh rekomendasi Andal Lalu lintas.
  9. PT. MSA belum melaksanakan rekomendasi proteksi kebakaran (terutama splinker dan heat detector yang dipasang seluruhnya.
  10. PT.MSA belum melaksanakan UPL/UKL meski sudah dipasang Sewerage Treatmen Plant (STP)/ pengolahan air limbah dengan kapasitas 21,5 m3 yang seharusnya dibangun dengan kapasitas 110 m3 sehingga kurang pasang 88,5 m3.
  11. Terdapat perbedaan luas lahan, luas bangunan dan perbedaan jumlah maupun ukuran kios dan lapak antara PKS (perjanjian kerjasama) dan yang terbangun. Sehingga perlu dilakukan addendum perjanjian kerjasama terkait perbedaan luas lahan, luas bangunan dan perbedaan jumlah, perbedaan luas dan ukuran kios dan lapak. Ada 51 kios yang belum masuk dalam perjanjian kerjasama.
  12. Belum adanya laporan penyelesaian pembangunan 100 persen konstruksi.
  13. Belum adanya penyerahan 10 persen dari hasil Bangun Guna Serah (BGS) sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016.***