KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi melalui keputusan Nomor 400.3/Kep.245-Disdik/V/2025, terkait SPMB 2025 menetapkan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) dibatasi maksimal 44 orang.
Keputusan Wali (Kepwal) Kota Bekasi, tersebut resmi dikeluarkan untuk mengatur SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) tahun ajaran 2025/2026. Selanjut membuka empat jalur pendaftaran dengan komposisi kuota
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana melalui keterangan resminya memastikan melalui Kepwal 400.3/Kep.245-Disdik/V/2025 kualitas belajar mengajar tetap optimal.
“Jumlah tersebut tidak mengganggu proses belajar mengajar, karena terbilang terkendali,” tegas Warsim, Selasa 6 Mei 2025.
Selanjut Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan mulai melaksanakan sosialisasi SPMB pada 8 Mei 2025melalui berbagai media, termasuk sosialisasi langsung, media elektronik, dan kerja sama dengan pers.
Hal itu untuk memastikan mekanisme pendaftaran, terutama perubahan kuota dan jalur yang tersedia.
Ada pun Jalur Penerimaan dengan Kuota Berbeda
SPMB 2025 dengan dibuka empat jalur pendaftaran dengan komposisi kuota sebagai berikut:
Disdik Kota Bekasi jelasnya tahun ini akan memberikan porsi besar untuk jalur afirmasi agar pendidikan lebih inklusif.
Jadwal Penting SPMB 2025
Berdasarkan data Disdik Bekasi, sebanyak 36.327 siswa SD (negeri/swasta) diperkirakan lulus tahun ini. Rinciannya: