Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pungli ke Pegadang, Anggota GRIB Duduki Lahan BMKG di Tangsel Diringkus Polisi

×

Pungli ke Pegadang, Anggota GRIB Duduki Lahan BMKG di Tangsel Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi - foto doc ist

JAKARTA – 17 orang terkait GRIB Jaya yang menduduki lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten telah diringkus kepolisian, dengan pasal dugaan melakukan pungutan liar alias Pungli.

Para pelaku di antaranya terindikasi melakukan pungli kepada pedagang pecel lele dan pemilik pasar hewan kurban.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“17 orang yang terjaring dalam Operasi Berantas Jaya, 11 di antaranya merupakan anggota ormas GRIB Jaya. Sedangkan enam lainnya adalah yang mengklaim sebagai ahli waris,”ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu 24 Mei 2025.

Dikatakan bahwa para pelaku yang terjaring telah melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG.

Mereka juga memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, seperti pengusaha pecel lele. Kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar.

“Untuk pengusaha pecel lele dipungut Rp 3,5 juta per bulan,” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan di lokasi, Sabtu (24/5/2025).

Sementara pedagang hewan kurban, mereka pungutan hingga puluhan juta. Korban harus membayar uang itu untuk keperluan menjajakan hewannya dari tanggal 10 Mei hingga hari Raya Idul Adha.

Terungkap bahwa dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut sebesar Rp 22 juta.

Terungkap bahwa dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut sebesar Rp 22 juta.

Diketahui bahwa Kasus dugaan pendudukan lahan oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di kawasan Tangerang Selatan, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, tanah yang disengketakan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare.

Kepemilikan BMKG atas lahan tersebut juga telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 serta sejumlah putusan lain yang berkekuatan hukum tetap.

Proyek itu terganggu oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris dan didukung oleh massa ormas sejak pembangunan Gedung Arsip BMKG dimulai pada November 2023.

Dalam laporan tersebut, ada enam orang terlapor yakni berinisial J, H, AV, K, B, dan MY.

AV, K, dan MY disebut merupakan anggota dari GRIB Jaya.

Mereka dilaporkan atas pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, kemudian 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Dalam laporannya, BMKG juga mengatakan kelompok tersebut meminta uang ganti rugi sebesar Rp 5 miliar agar mau meninggalkan lokasi.***