Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pemuda di Bandar Lampung Lecehkan Jemaah Perempuan Saat Salat di Masjid, Polisi Ungkap Motif Sebenarnya

×

Pemuda di Bandar Lampung Lecehkan Jemaah Perempuan Saat Salat di Masjid, Polisi Ungkap Motif Sebenarnya

Sebarkan artikel ini
Pelaku pelecehan di Masjid Bandar Lampung saat dihadirkan dalam konfrensi pers

BANDAR LAMPUNG Kepolisian Sektor Teluk Betung Selatan mengungkap fakta baru terkait kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang jemaah perempuan di Masjid Darul Iman, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Pelaku, berinisial TH (23), ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV masjid saat menyerang dan melecehkan seorang perempuan berinisial TR (22) yang tengah melaksanakan salat, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kronologi Kejadian

Dalam rekaman CCTV yang diperoleh polisi, tampak korban tengah menunaikan salat di dalam masjid yang saat itu dalam kondisi sepi. Beberapa menit kemudian, pelaku datang mengenakan celana pendek, bertelanjang dada, dan menutupi wajahnya menyerupai ninja.

BACA JUGA :  Dokter Puskesmas di Bandar Lampung Dilaporkan ART ke Polisi: Kasus Penganiayaan

Pelaku kemudian mendekati korban yang sedang bersujud, lalu menduduki kepala korban dan meraba bagian sensitif tubuhnya. Saat korban melawan, pelaku justru memukuli kepala dan wajah korban berkali-kali.
Peristiwa itu baru berhenti setelah seorang jemaah perempuan lain masuk ke dalam masjid, membuat pelaku panik dan melarikan diri.

Motif Pelaku

Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya karena memiliki ketertarikan terhadap korban yang merupakan jemaah aktif di masjid tersebut.

“Pelaku mengaku menyukai korban karena sering melihatnya dalam kegiatan pengajian dan ibadah di masjid. Namun ia tidak berani berkenalan,” ujar Galih, Senin (3/11/2025).

BACA JUGA :  Baru Dilantik Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi, Politisi PDIP Ini Langsung Dijebloskan ke Penjara

Selain motif pribadi, penyidik juga menemukan faktor lain yang memicu tindakan bejat tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terdorong melakukan perbuatan itu setelah menonton film porno di ponselnya. Ia mengaku tidak bisa menahan hawa nafsu,” jelasnya.

Proses Hukum dan Barang Bukti

Setelah menerima laporan dari korban, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Garuntang. Dari tangan pelaku, turut disita barang bukti berupa ponsel yang digunakan menonton konten pornografi serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

“Tersangka kini ditahan di Mapolsek Teluk Betung Selatan. Ia dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolsek.

BACA JUGA :  Korban Begal Payudara di Lampung Timur Trauma, Minta Pelaku Ditangkap dan Dihukum

Imbauan Kepolisian

Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama kalangan muda, agar lebih bijak dalam menggunakan internet dan menghindari konsumsi konten pornografi yang dapat memicu perilaku menyimpang.

“Banyak tindak kejahatan bermula dari tontonan yang tidak bermoral. Kami mengajak generasi muda untuk lebih berhati-hati dan mengendalikan diri dalam menggunakan teknologi,” tutup AKP Galih.***