WawaiNEWS.ID – Ramadan itu bukan cuma soal menahan lapar dan haus. Ada juga soal tanggung jawab. Bagi yang benar-benar tidak mampu berpuasa dan tidak memungkinkan menggantinya di hari lain, syariat memberi solusi: fidyah.
Sederhananya, fidyah adalah “pengganti puasa” dalam bentuk memberi makan orang miskin. Jadi kalau tubuh tak sanggup menahan lapar, setidaknya ada perut lain yang bisa kenyang karena kita.
Tapi ingat, ini bukan “opsi malas puasa”. Fidyah hanya berlaku bagi golongan tertentu sesuai ketentuan syariat.
Siapa yang Wajib Bayar Fidyah?
Merujuk keterangan resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah dikenakan kepada:
- Lansia yang tidak mampu berpuasa
- Orang sakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi bayinya (menurut sebagian pendapat ulama)
Kalau masih sehat, kuat, cuma “mager” dan tergoda es teh viral jam 12 siang? Itu bukan kategori fidyah. Itu kategori perlu muhasabah.
Besaran Fidyah Ramadan 2026
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H/2026 M, nilai fidyah tahun ini ditetapkan sebesar:
Rp65.000 per jiwa per hari puasa yang ditinggalkan.
Artinya:
- Tinggal 1 hari → Rp65.000
- Tinggal 5 hari → Rp325.000
- Tinggal 10 hari → Rp650.000
Logikanya sederhana: satu hari puasa diganti satu porsi makan layak untuk fakir miskin.
Nilai ini bisa dalam bentuk:
- Makanan siap saji
- Bahan pokok seperti beras
- Uang setara harga makanan
Karena tujuan utamanya bukan transfer nominal, tapi memastikan ada yang benar-benar menerima manfaat.
Batas Waktu Pembayaran Fidyah
Kapan harus bayar?
Fidyah bisa ditunaikan:
- Sejak seseorang tidak berpuasa
- Selama Ramadan
- Setelah Ramadan berakhir
Tidak ada batas akhir spesifik, tetapi semakin cepat ditunaikan semakin baik. Jangan sampai fidyah berubah status dari “kewajiban” menjadi “utang rohani yang ditunda-tunda”.
Bacaan Niat Membayar Fidyah
Meski terlihat administratif, fidyah tetap ibadah. Jadi diawali dengan niat:
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَ الصَّوْمِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija fidyatas shaumi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya:
Saya niat mengeluarkan fidyah puasa fardu karena Allah Ta’ala.
Karena yang membedakan ibadah dengan sekadar transfer uang adalah niatnya.
Tata Cara Membayar Fidyah
Menurut BAZNAS, fidyah bisa dilakukan dengan:
- Memberikan makanan siap saji kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa
- Memberikan bahan pokok (misalnya beras)
- Membayar dalam bentuk uang senilai makanan
- Menyalurkan melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS
Menyalurkan lewat lembaga resmi dinilai membantu agar distribusinya tepat sasaran dan tidak sekadar formalitas.
Cara Bayar Fidyah Online 2026
Di era digital, bahkan tanggung jawab ibadah pun bisa dilakukan tanpa antre.
Langkahnya:
- Akses situs resmi bayar fidyah BAZNAS
- Pilih jenis dana “Fidyah”
- Masukkan jumlah hari (nominal otomatis)
- Isi data diri
- Pilih metode pembayaran
- Selesaikan transaksi
Praktis. Tinggal niatnya yang jangan ditunda.Fidyah Itu Solusi, Bukan Diskon Ibadah
Fidyah adalah bentuk keringanan syariat bagi yang benar-benar tidak mampu. Ia bukan jalan pintas, bukan pula “paket pengganti puasa reguler”.
Dalam spiritnya, fidyah menjaga dua hal:
- Kewajiban kepada Allah tetap tertunaikan
- Kepedulian sosial tetap berjalan
Jadi kalau memang masuk kategori yang diwajibkan, tunaikan dengan benar. Jangan sampai puasa bolong, fidyah pun molor.
Karena dalam ibadah, yang paling berat bukan nominalnya tapi kesadaran bahwa setiap kewajiban akan dimintai pertanggungjawaban.***













