Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Suami Mutilasi Istri di Bintan, Motif Bikin Nyeri Hati

×

Suami Mutilasi Istri di Bintan, Motif Bikin Nyeri Hati

Sebarkan artikel ini
N (67) ditangkap polisi usai mencoba melakukan pelarian usai menghabisi nyawa istri sendiri di Tanjungpinang, Kepri - foto doc

TANJUNGPINANG – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang mengguncang warga Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, akhirnya diungkap jajaran Polresta Tanjungpinang. Pelaku bukan orang jauh. Ia adalah suami korban sendiri.

Peristiwa tragis itu terjadi Rabu (25/2/2026) sore. Dua hari kemudian, Jumat (27/2/2026), polisi membeberkan detail kasus dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang yang dipimpin langsung Kapolresta Indra Ranu Dikarta, didampingi Kasat Reskrim Paulus Wamilik Mabel.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tersangka, Nasrun Dj (67), diketahui merupakan residivis. Polisi menyebut pembunuhan terjadi setelah pertengkaran rumah tangga memuncak menjadi kekerasan brutal.

Menurut keterangan penyidik, sekitar pukul 16.30 WIB, cekcok terjadi di ruang makan rumah mereka. Emosi tersangka disebut tak terkendali. Ia mengambil potongan kayu bulat dari pot bunga di luar rumah, lalu memukul bagian belakang kepala korban berulang kali.

BACA JUGA :  39 TKA Asal China di Bintan, Dikembalikan ke Jakarta

“Pelaku hilang kontrol emosi dan memukul kepala belakang korban secara berulang,” ujar Kapolresta.

Korban terjatuh dan tak berdaya. Namun kekerasan tak berhenti. Tersangka masih melayangkan pukulan ke wajah dan kepala hingga korban dipastikan meninggal dunia. Bahkan, untuk memastikan kematian, pelaku sempat memeriksa denyut nadi istrinya.

Ironisnya, kemarahan yang disebut dipicu “rasa tidak dihargai” justru berubah menjadi tindakan yang jauh dari nilai kemanusiaan.

Setelah memastikan korban meninggal, tersangka mencoba mengangkat jasad menggunakan sepeda motor gagal. Ia kemudian menyeret tubuh korban ke dapur. Di sanalah aksi mutilasi dilakukan menggunakan parang dan talenan kayu. Kedua paha korban dipotong.

BACA JUGA :  Transaksi Gadis di Bawah Umur Penjaja Seks di Bandar Lampung Gagal

Potongan tubuh itu dibuang ke lahan kosong di Jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang. Sementara bagian tubuh lainnya disembunyikan di gudang rumah.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti: sepeda motor Honda Supra X BP 3015, parang, kayu sepanjang 55 sentimeter, talenan, pisau, tali rafia, ember, triplek putih, karung goni, hingga pakaian dan kain yang diduga digunakan untuk membersihkan bercak darah.

Kasat Reskrim menyebut motif utama adalah sakit hati. Tersangka merasa tidak dihargai sebagai suami, terutama setelah bebas dari penjara atas kasus sebelumnya.

“Motifnya sakit hati. Pelaku merasa tidak dihargai, sehingga muncul dendam yang berujung pada pembunuhan dan mutilasi,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tak Terima Anaknya Dituduh Mencuri Helm dan Dipukul Oknum di Ruang SPKT, Ibu di Tanjungpinang Lapor Polisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 jo Pasal 458 ayat (1) dan (2) jo Pasal 23 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga akan menghadirkan ahli untuk pemeriksaan psikologis guna mendalami kondisi kejiwaannya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga, jika dibiarkan tanpa kendali emosi dan penyelesaian yang sehat, dapat berujung tragedi. Namun apa pun alasannya, kekerasan bukan jawaban—dan hukum tetap berdiri tanpa kompromi.***