Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

Hibah Lahan untuk Aparat: Antara Kepentingan Publik dan Bayang-Bayang Konflik Kepentingan

×

Hibah Lahan untuk Aparat: Antara Kepentingan Publik dan Bayang-Bayang Konflik Kepentingan

Sebarkan artikel ini
Plang berbeda diatas objek lahan yang sama di Tanjungpinang, Kepri - Foto Dok Ist

TANJUNGPINANG — Praktik hibah lahan dari pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum kembali menjadi sorotan. Setelah mencuat di Sumatera Selatan, pola serupa kini disinyalir terjadi di Kepulauan Riau. Transparansi dan potensi konflik kepentingan menjadi isu utama yang dipertanyakan publik.

Dua pelapor, Albert Sutan dan Nazirwan, menyebut praktik hibah tersebut perlu diawasi ketat. Keduanya telah melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI dan Komisi III DPR RI, yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Albert, persoalan bukan terletak pada legalitas hibah semata, melainkan pada proses yang dinilai belum sepenuhnya transparan. “Publik berhak tahu apakah lahan yang dihibahkan benar-benar bebas sengketa. Jika prosesnya bersih, seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Giliran Anggota DPR RI asal Lampung jadi Sorotan saat Joget di Sidang MPR

Nazirwan menambahkan, hubungan antara pemerintah daerah sebagai pemberi hibah dan aparat penegak hukum sebagai penerima perlu dijaga dalam koridor independensi. Ia mengingatkan bahwa dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kedua pihak memiliki posisi berbeda satu sebagai objek pengawasan, lainnya sebagai pengawas.

“Kalau relasinya terlalu dekat tanpa mekanisme kontrol yang jelas, potensi konflik kepentingan tidak bisa dihindari. Ini yang harus dijaga,” kata Nazirwan.

BACA JUGA :  Tambang Rakyat Lingga: Menunggu Izin Seperti Menunggu Janji Manis yang Tak Kunjung Sah

Sorotan terhadap hibah lahan bukan hal baru. Sebelumnya, DPR RI telah menyinggung kasus serupa di Sumatera Selatan. Dalam kasus tersebut, persoalan muncul bukan karena hibah dianggap ilegal, melainkan karena proses administrasi dan status lahan belum sepenuhnya tuntas saat hibah dilakukan.

Pengamat kebijakan publik menilai, pola yang berulang di berbagai daerah berpotensi menjadi preseden jika tidak segera dibenahi. Ketergesaan dalam meresmikan hibah tanpa memastikan aspek legal dan sosial dinilai dapat memicu sengketa di kemudian hari.

BACA JUGA :  Susunan Pimpinan DPR RI, Puan Maharani Resmi Jadi Ketua

Di sisi lain, kebutuhan fasilitas bagi institusi penegak hukum memang tidak dapat diabaikan. Namun, mekanisme pemenuhannya harus tetap menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan bebas konflik kepentingan.

Komisi III DPR RI diharapkan tidak hanya berhenti pada fungsi pengawasan administratif, tetapi juga mendalami proses hibah secara menyeluruh, termasuk aspek legalitas lahan, prosedur pengalihan aset, serta potensi dampak sosialnya.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun institusi penerima hibah terkait laporan yang telah disampaikan ke Ombudsman dan DPR.***