LAMPUNG – Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Kabupaten Way Kanan akhirnya terbongkar. Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggerebek aktivitas tambang ilegal yang diduga telah beroperasi cukup lama dan menghasilkan keuntungan miliaran rupiah setiap hari.
Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 24 orang dari lokasi tambang. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, didampingi Wakapolda Lampung Sumarto, Andrian Susanto serta David Medion saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).
Kapolda menegaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan negara.
“Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (8/3), kami mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal di area lahan perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara VII di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolda.
Penertiban dilakukan di tujuh titik tambang yang tersebar di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu. Seluruh lokasi tersebut berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PTPN VII.
Beberapa lokasi tambang berada di sekitar jalur utama dan aliran sungai, di antaranya:
- Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung
- Jalan Lintas Martapura KM 6 Blambangan Umpu
- Jalan Lintas Martapura KM 9 Blambangan Umpu
- Sejumlah titik di sepanjang aliran Sungai Betih
Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat serta mesin penyedot yang beroperasi hampir setiap hari.
Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan berbagai alat yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, di antaranya:
- 41 unit ekskavator
- 7 unit sudah diamankan di Polda Lampung
- 2 unit masih dalam perjalanan
- 32 unit masih berada di lokasi tambang
- 24 unit mesin dompeng/alkon
- 47 jerigen berisi bahan bakar solar
- 17 unit sepeda motor
- 1 unit mobil
Berdasarkan penyelidikan sementara, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung sekitar satu setengah tahun dengan luas area mencapai kurang lebih 200 hektare.
Kapolda menjelaskan, potensi keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut sangat besar.
Jika satu mesin menghasilkan rata-rata lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, maka produksi emas diperkirakan mencapai sekitar 1.575 gram setiap hari.
Dengan asumsi harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka perputaran uang dari aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan.
Secara keseluruhan, potensi kerugian negara dari aktivitas tersebut diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar.
Selain proses hukum pidana, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghitung secara detail dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut, termasuk penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas.
Kapolda menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk aktor di balik pendanaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. ***










