LAMPUNG – Aksi warga yang rela merogoh kocek pribadi demi memperbaiki jalan rusak akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Lampung. Setelah sejumlah kegiatan gotong royong membangun jalan desa viral di media sosial, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal membuka peluang agar Pemprov dapat ikut membiayai pembangunan jalan yang selama ini dilakukan secara swadaya oleh masyarakat.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa semangat gotong royong masyarakat perlu diapresiasi, tetapi tidak boleh dibiarkan menjadi satu-satunya solusi atas persoalan infrastruktur dasar.
“Pemprov memang sedang berusaha mencari mekanisme agar bisa intervensi ke jalan desa. Niat kami adalah bisa berkolaborasi dengan masyarakat, tetapi saat ini batas kewenangan dan regulasinya belum memungkinkan. Kami masih terus berkonsultasi agar ada jalan keluarnya,” ujar Gubernur Mirza, Senin (20/7/2026).
Dorongan untuk menghadirkan skema bantuan tersebut menguat setelah viralnya aksi warga Dusun Umbul Glimbung, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.
Dalam video yang beredar, warga bergotong royong mengumpulkan dana untuk membangun jalan desa secara mandiri. Pernyataan salah satu warga mengenai pengalihan dana yang sempat dikaitkan dengan pajak kendaraan juga sempat menjadi perhatian publik sebelum akhirnya diluruskan.
Fenomena serupa juga terjadi di RT 06 Lingkungan II, Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Di wilayah tersebut, warga berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp150 juta untuk mengecor Jalan Maulana Yusuf sepanjang kurang lebih 30 meter.
Mereka bahkan mengklaim kualitas jalan hasil swadaya tersebut setara dengan konstruksi jalan tol.
Terlepas dari klaim tersebut, satu pesan yang muncul sangat jelas: masyarakat rela bergotong royong demi mendapatkan akses jalan yang layak.
Gotong Royong Adalah Kekuatan, Bukan Alasan Menunda Pembangunan
Menurut Gubernur Mirza, Pemerintah Provinsi Lampung memiliki keinginan kuat untuk ikut membantu pembangunan jalan desa.
Namun, pelaksanaan bantuan tersebut masih terkendala aturan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah desa.
Karena itu, Pemprov saat ini terus melakukan konsultasi agar tersedia payung hukum yang memungkinkan pemberian bantuan kepada pembangunan jalan desa tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.
Fokus Tuntaskan Jalan Provinsi
Di sisi lain, Gubernur Mirza menegaskan bahwa prioritas pembangunan infrastruktur saat ini masih difokuskan pada peningkatan kemantapan jalan provinsi.
Pemprov Lampung menargetkan tingkat kemantapan jalan provinsi mencapai 95 persen pada tahun 2030, sementara capaian saat ini telah berada di kisaran 86 persen.
Setelah target tersebut tercapai dan regulasi memungkinkan, Pemprov berencana menyiapkan bantuan keuangan bagi pembangunan jalan desa.
“Prioritas kami adalah merampungkan jalan provinsi. Begitu ada celah regulasi dan anggarannya bisa didistribusikan, insya Allah Pemprov akan langsung turun membantu perbaikan jalan desa,” tegasnya.
Infrastruktur Harus Berkualitas, Bukan Sekadar Selesai Dibangun
Selain membuka peluang dukungan terhadap jalan desa, Gubernur Mirza juga mengingatkan pentingnya kualitas setiap proyek infrastruktur yang dibiayai pemerintah.
Saat meninjau proyek rekonstruksi ruas Kotagajah–Gunung Sugih di Kabupaten Lampung Tengah, ia meminta kontraktor dan konsultan pengawas memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis.
Pengawasan yang ketat dinilai penting agar jalan yang dibangun memiliki umur layanan yang panjang, mendukung mobilitas masyarakat, sekaligus memperkuat jalur distribusi logistik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Jalan yang Baik Tidak Dibangun dengan Viral Semata
Fenomena warga patungan membangun jalan menunjukkan masih kuatnya budaya gotong royong di Lampung.
Namun, semangat tersebut semestinya menjadi energi kolaborasi, bukan menggantikan sepenuhnya peran negara dalam menyediakan infrastruktur dasar.
Kalau setiap jalan rusak harus menunggu warga membuka kotak sumbangan, yang lelah bukan hanya dompet masyarakat, tetapi juga semangat gotong royong itu sendiri.
Karena itu, ketika pemerintah dan masyarakat mampu berjalan beriringan, hasilnya bukan sekadar jalan yang mulus, melainkan juga tumbuhnya kepercayaan bahwa pembangunan adalah tanggung jawab bersama.
Dengan komitmen memperkuat kemantapan jalan provinsi sekaligus membuka peluang membantu pembangunan jalan desa melalui skema yang sesuai regulasi, Pemerintah Provinsi Lampung berharap infrastruktur yang baik dapat dirasakan hingga pelosok desa, sehingga roda ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik bergerak lebih cepat serta merata.***













